REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Diduga kecanduan judi online, seorang pria di Kota Banjarbaru nekat mencuri mobil milik mertuanya sendiri. Aksi nekat tersebut dilakukan lantaran pelaku sedang terjerat hutang.

Pelaku berinisial A-A, warga Kecamatan Liang Anggang, akhirnya diringkus polisi setelah sang mertua melaporkan kehilangan mobil Xpander Cross putih di rumahnya, yaitu di daerah kawasan Jalan Sukamaju, Landasan Ulin Utara, Banjarbaru.

Dimana pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian dua hari setelah mencuri mobil di rumah mertuanya, berserta barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Xpander Cross berwarna putih.
“Pelaku ini telah merencakan aksi pencurian sebulan sebelumnya, dengan mencuri kunci cadangan yang tersimpan di kamar mertuanya,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana.
Setelah mengantongi kunci cadangan, pelaku hanya menunggu waktu yang tepat, yaitu saat rumah dalam keadaan sepi, mobil langsung dibawa ke Banjarmasin dan dititipkan ke rumah teman pelaku.
“Pelaku diamankan dua hari pasca melakukan pencurian, adapun barang bukti diamankan di rumah temannya yang ada di Banjarmasin,” ungkapnya.
Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti satu unit mobil langsung dibawa ke Mapolsek Liang Anggang, Banjarbaru untuk menjalani proses hukum.
“Motif pelaku melakukan pencurian, diduga karena faktor keuangan, diketahui juga pelaku memiliki kebiasaan main judi online,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau, kepada masyarakat agar menjauhi praktik judi, baik online maupun offline, karena dapat menjerumuskan ke tindak kriminal dan merusak masa depan.
“Kami tidak akan mentolerir perbuatan melawan hukum dalam bentuk apapun di wilayah Hukum Polsek Liang Anggang,” tuntasnya.