REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru turun ke lapangan untuk menertibkan pedagang bendera musiman yang nekat menggunakan bahu jalan dan pohon sebagai tempat berjualan pada Senin (28/7/25).

Seperti salah satu pedagang bendera yang berjualan di bahu Jalan Karang Anyar 1 Banjarbaru yang langsung ditertibkan oleh petugas.

Dimana petugas memberikan teguran lisan, serta membantu merapikan bendera yang dipasang di pohon sembari mengingatkan agar tidak menggunakan ruang publik secara sembarangan.
“Menjual bendera untuk menyambut HUT RI tentu kami hargai, tapi harus tetap memperhatikan aturan. Bahu jalan dan pohon bukan tempat untuk berjualan,” tegas Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman.
Dayat sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya tidak melarang warga berjualan, selama dilakukan di tempat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penegasan pun katanya hanya dilakukan pada lokasi-lokasi yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dan bisa mengganggu kenyamanan pengguna jalan, itu yang kita tegur,” ujarnya.
Selain di Karang Anyar, patroli menyasar ke kawasan lain seperti di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Beringin yang selama ini menjadi titik keramaian pedagang musiman.
Dalam kegiatan cipta kondisi itu, situasi berjalan aman dan kondusif, tidak ditemukan perlawanan dari pedagang. Sebagian besar menerima teguran dan bersedia memindahkan dagangannya.
kendati demikian, Ia mengimbau para pedagang untuk memilih lokasi berjualan yang sesuai aturan guna menjaga kenyamanan bersama, agar tidak mengganggu fasilitas umum maupun arus lalu lintas.
“Kami imbau pedagang untuk memilih lokasi berjualan yang sesuai aturan, supaya tidak mengganggu fasilitas umum maupun menghambat arus lalu lintas. Mari jaga kenyamanan bersama,” tutupnya.