REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi reklamasi pertambangan batu bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda.

Kedua tersangka tersebut yakni IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna dan AMR, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim periode 2010–2018.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
IEE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-05/O.4.5/Fd.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025. Sementara itu, AMR ditetapkan berdasarkan Surat Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.
Atas penetapan status tersangka, Tim Penyidik Kejati Kaltim langsung melakukan penahanan terhadap IEE dan AMR pada hari yang sama.
Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman pidana di atas lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP.
“Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan diancam pidana di atas lima tahun serta ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto pada Senin (19/05).
CV Arjuna, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan luas wilayah 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, seharusnya melaksanakan kewajiban reklamasi pasca tambang.
Sebagai bentuk jaminan, perusahaan ini telah menyetor dana reklamasi berupa deposito dan bank garansi untuk periode 2010–2016.
Namun, pada tahun 2016, Dinas ESDM Kaltim menyerahkan kembali dana jaminan dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa melalui proses teknis yang semestinya, tanpa laporan pelaksanaan reklamasi, evaluasi keberhasilan, maupun persetujuan pencairan dari pejabat berwenang.
Dana tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk keperluan lain oleh perusahaan. Hingga kini, CV Arjuna belum melaksanakan reklamasi maupun memperbarui jaminan reklamasi.
“Namun pada tahun 2016, Dinas ESDM Provinsi Kaltim menyerahkan kembali jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa didahului pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, atau persetujuan pencairan dari pejabat berwenang seperti Menteri, Gubernur, atau Wali Kota,” jelas Toni.
Akibat perbuatan tersebut, negara menderita kerugian keuangan sebesar Rp13,1 miliar serta kerugian dari jaminan yang tidak diperpanjang senilai Rp2,49 miliar.
Selain itu, kerugian lingkungan akibat reklamasi yang tidak dilaksanakan diperkirakan mencapai Rp58,5 miliar. Total kerugian negara dan lingkungan mencapai sekitar Rp74 miliar.