REDAKSI8.COM-Muspika Kecamatan Gambut libatkan semua kekuatan yang ada untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan menghimbau jangan membakar lahan.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan hari Sabtu, (18/8/2018) dimulai dari Muka Kantor Kecamatan Gambut dan selanjutnya keseluruh wilayah kecamatan Gambut dan berakhir kembali kemuka Kantor Kecamatan. Hal ini dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan dan antisipasi bencana kebakaran di wilayah kecamatan Gambut.
Plt. Camat Gambut Sirajudin Ali sampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi ini melibatkan seluruh kekuatan yang ada dan dalam seluruh wilayah Kecamatan Gambut.”
Kapolsek Gambut Purnoto mengatakan bahwa sosialisasi ini dalam upaya keamanan dan kenyamanan Bersama dan bila lakukan pembakaran lahan konsekwensinya jelas sesuai regulasi yang berlaku yaitu UU No. 41 Tahun 1999 Pasal 50 ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda 10 milyar rupiah, juga bisa dikenakan pasal berlapis.”
Koramil Gambut Kapten Cpl. Bagus Rijayatmo siap mendukung kegiatan dan bersenergi dengan semua unsur.”



