REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU — Pengguna jalan yang biasa melintas di kawasan Gunung Papua, Kabupaten Banjar, perlu mulai bersiap.
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan resmi menyiapkan rekayasa lalu lintas seiring dimulainya proyek pembangunan dan relokasi Ruas Jalan Kodeco 58–Sungai Jati.
Proyek yang ditangani Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 7 Oktober hingga 16 November 2026.
Pengalihan arus dilakukan untuk mendukung kelancaran pekerjaan konstruksi sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan selama proyek berlangsung.
Penataan lalu lintas ini bukan keputusan mendadak. Skema tersebut disiapkan melalui kesepakatan dan rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjar, hingga Kabupaten Tanah Bumbu.
Kolaborasi lintas wilayah tersebut dilakukan agar pekerjaan proyek tetap berjalan, sementara mobilitas masyarakat dan distribusi barang tetap dapat berlangsung dengan aman.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 500.11/01961.04/DISHUB/2026, truk dan kendaraan angkutan barang bermuatan dilarang melintas di jalan alternatif Banjarbaru–Batulicin maupun jalur pengalihan sementara selama periode 7 Oktober hingga 16 November 2026.

Pembatasan tersebut diberlakukan untuk menjaga kondisi jalan sementara agar tidak cepat mengalami kerusakan sekaligus menekan potensi kecelakaan selama proyek berlangsung.
Sebagai gantinya, armada angkutan barang diarahkan menggunakan jalur konvensional atau rute lama.
Pengemudi truk logistik wajib melintasi rute Banjarmasin–Pelaihari–Batulicin, maupun sebaliknya.
Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan angkutan barang yang membawa material khusus untuk kebutuhan proyek pembangunan dan relokasi jalan tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga mengimbau para pelaku usaha angkutan, asosiasi pengusaha, hingga operator armada logistik untuk aktif menyampaikan informasi perubahan rute kepada seluruh pengemudinya.
Sosialisasi sejak awal dinilai penting agar para pengemudi dapat menyesuaikan perjalanan dan tidak memaksakan diri memasuki jalur yang telah ditutup atau dibatasi.
Pengaturan lalu lintas di kawasan Gunung Papua akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama, hingga 6 Oktober 2026, kendaraan masih diperbolehkan menggunakan jalur eksisting Gunung Papua seperti biasa.
Selanjutnya, memasuki tahap kedua pada 7–31 Oktober 2026, arus kendaraan mulai dialihkan melalui jalan sementara atau detour. Jalur tersebut berada di sisi jalur utama yang sedang menjadi bagian dari kawasan pekerjaan.
Kemudian pada tahap ketiga, yakni 31 Oktober hingga 16 November 2026, arus kendaraan akan dipindahkan ke jalur baru hasil relokasi.
Dengan tahapan tersebut, pengguna jalan diharapkan dapat menyesuaikan perjalanan dan tidak kaget ketika terjadi perubahan pola lalu lintas di kawasan proyek.


