REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Terhitung dari tanggal 5 Januari 2025 mendatang, Pajak Opsen di Kalimantan Selatan (Kalse) akan naik sebesar 66 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal tersebut sesuai dengan peraturan Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Pengayom Bayi Aji menjelaskan, bahwa pajak opsen merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan presentase tertentu yang dibagi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota.
Sehingga, kenaikan pajak total 66 persen bukan secara keseluruhan, sebab hitungannya nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB dikali koefisien yang dulunya 1,5 persen kemudian ada penurunan 0,3 persen, yakni menjadi 1,2 persen pada 2025.
“Hitungan tersebut tidak serta merta 66 persen, melainkan hanya 33 persen sebab adanya penurunan nilai koefisien PKB dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen pada tahun 2025,” jelasnya.
Selanjutnya, NJKB dikalikan dengan nilai koefisien PKB sebesar 1,2 persen dan dikali bobot kendaraan sesuai daftar jenis, merek, dan kapasitas mesin kendaraan yang telah diatur dalam peraturan gubernur.
“Barulah kemudian ditambah pajak opsen 66 persen dan itulah nanti yang akan dibayar masyarakat, sehingga total kenaikan pajak hanya berkisar 33 persen saja,” ujarnya.
Sebagai infromasi, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak secara signifikan.



