Gugatan itu diajukan dalam dua perkara, yakni Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 atas nama Syarifah Hayana yang juga Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel dan Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 oleh Prof. Ir. H. Udiansyah, MS sebagai pemilih resmi.
Kedua pemohon, yang diwakili Tim Hanyar sebagai kuasa hukum, mendalilkan berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan PSU Banjarbaru 19 April 2025 lalu. Mulai dari dugaan politik uang, ketidaknetralan aparat, perubahan data pemilih, hingga minimnya sosialisasi dan distribusi undangan memilih.
Namun, seluruh dalil tersebut ditolak majelis hakim konstitusi karena dinilai tidak terbukti secara hukum. “Dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tegas Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Dalam sidang pendahuluan, pemohon sempat menguraikan enam modus pelanggaran Pilwali yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Salah satunya ditopang bukti video dari akun Facebook Bpost Online yang menampilkan pernyataan Presiden Tim Dozer, Ghimoyo. Dalam video itu, disebut adanya pengerahan tim dari luar daerah demi memenangkan Paslon 01.
Namun hakim menilai, rekaman itu tidak cukup kuat membuktikan adanya keterlibatan langsung penyelenggara Pemilu atau pelanggaran hukum yang nyata.
“Pemohon tidak menguraikan secara terperinci bagaimana dugaan politik uang itu dilakukan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Bukti berupa artikel, cetakan berita daring, dan buku tidak memiliki korelasi langsung terhadap proses Pemilukada, sehingga tidak meyakinkan mahkamah.”
Enny juga menyebut, tidak ada laporan resmi dari Bawaslu Banjarbaru yang menindaklanjuti tuduhan politik uang dan pelanggaran netralitas aparat sebagaimana didalilkan.
Sementara itu, Hakim Arief Hidayat menyampaikan bahwa seluruh pokok permohonan dari kedua perkara tidak dapat diterima karena lemah dalam substansi dan pembuktian.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Arief saat menutup sidang.
Dengan putusan ini, hasil Pilwali Banjarbaru yang memenangkan pasangan calon nomor urut 01 tetap sah, dan tidak akan dilakukan PSU sebagaimana yang diminta para pemohon.