REDAKSI8.COM, PELAIHARI – Viral, Identitas seorang perempuan berinisial ‘Ibu Y’ dalam tangkapan layar via WhatsApp dipercakapan antara diduga Bupati dan Kepala Kemenag Tanah Laut (Tala<red) di media sosial, hingga kini masih menyisakan tanda tanya di kalangan nitizen.
Tangkapan layar itu diviralkan oleh akun instagram timpakul404.


Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Laut Maria Ulfah, saat dikonfirmasi Redaksi8.com mengenai informasi itu pada Sabtu (27/06/2026), mengaku baru mengetahui adanya informasi tersebut.
“Wah gak tau ada chat seperti ini,” ungkap Maria.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah isi percakapan itu berkaitan dengan dugaan kasus pelecehan yang melibatkan oknum di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, Maria memilih untuk tidak berkomentar.
Ia menegaskan, pihak pemerintah daerah enggan mengomentari substansi isi chat yang sedang menjadi perhatian publik tersebut.
Dia lebih mengedepankan untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH<-red)
“No comment kami perihal ini, kalau kami dari Pemkab menyerahkan sepenuhnya ke APH untuk menindaklanjuti masalah ini. Apabila ada unsur pidana, fokus kami ke pendampingan psikologis korban,” pikirnya.
Meski enggan membahas lebih jauh, Maria membenarkan perempuan yang disebut sebagai Ibu Y memang pernah menyambangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Berdasarkan informasi yang ia terima dari Kepala UPTD PPA, kedatangan perempuan tersebut baru sebatas melakukan konsultasi awal dan belum masuk ke ranah pelaporan formal.
“Info dari Ka UPTD PPA, Ibu Y ada datang ke UPTD bersama diduga korban, tapi laporan pengaduan tersebut tidak secara resmi, masih berkonsultasi,” jelasnya.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, Maria belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapasitas kedatangan Ibu Y.
Apakah bertindak sebagai anggota keluarga korban, pendamping atau status hukum lainnya?belum ada yang tahu.
Pun, siapa yang merekam layar dan membagikannya ke sosial media isi percakapan pribadi yang diduga antara Bupati dan Kepala Kemenag Tala belum ditemukan?
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Penyebaran tangkapan layar atau isi percakapan tanpa izin bisa dijerat dengan Jerat Hukum Bagi Penyebar Screenshot Chat WhatsApp.
Risiko hukum tersebut dikonfirmasi oleh berbagai lembaga dan praktisi keamanan siber, bahwa menjadikan chat atau rekaman pribadi sebagai konsumsi publik secara sembarangan merupakan pelanggaran privasi.



