REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Rencana pemekaran pada 20 Kelurahan dan 5 Kecamatan yang ada di Banjarbaru hingga kini terus dimatangkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
Berdasarkan kajian Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), tiap Kelurahan di Kota Banjarbaru memungkinkan untuk dilakukan pemekeran.
Dari hasil kajian, Kota Banjarbaru memenuhi syarat pemekaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018, terutama pada level Kelurahan seperti Guntung Manggis, Landasan Ullin Utara, dan Loktabat Utara yang telah melampaui batas minimal penduduk & luas wilayah serta selaras dengan RTRW.
Adapun salah satu opsinya yaitu Pemerintah dapat memulai pemekaran Rukun Tetangga (RT) padat sebagai dasar pembentukan Kelurahan.
Pun, opsi kedua pembentukan Kelurahan prioritas. Dan opsi ketiga memecah salah satunya seperti Kecamatan Landasan Ulin menjadi 10 kelurahan dengan proyeksi dua Kecamatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Sirajoni menyampaikan, Pemerintah akan melakukan sejumlah fokus untuk mendukung wacana pemekaran Kelurahan di Kota Banjarbaru.
“Jadi memang seluruh kelurahan di Kota Banjarbaru ini memungkinkan untuk dimekarkan, tetapi memang ada hal mungkin yang perlu dipertimbangkan lagi,” ujarnya usai memimpin rakor bersama sejumlah SKPD di lingkup Pemko Banjarbaru, Senin (24/11/25).
Berbagai pertimbangan-pertimbangan seperti aspek wilayah, penduduk hingga insfrastruktur menurutnya harus dipikirkan Pemko Banjarbaru terlebih dahulu sebelum pemekaran wilayah itu dilakukan.
“Selanjutnya untuk melaksanakan aturan yang mengatur setiap Kecamatan itu minimal harus memiliki lebih dari empat Kelurahan juga menjadi fokus kita, apakah mungkin kita laksanakan di tahun 2026 atau bagaimana,” jelasnya.
Namun, Sirajoni akan kembali melihat kemampuan daerah untuk bisa melakukan pemekaran Kelurahan maupun Kecamatan tersebut.
Karena menurutnya perlu menyiapkan infrastruktur, dan mungkin hal-hal lainnya juga yang mendukung terhadap satu Kecamatan atau Kelurahan yang baru, mengingat adanya keterbatasaan anggaran atau kemampuan daerah di Banjarbaru.
Akan tetapi paling tidak Pemerintah dapat memikirkan alternatif lain, seperti pemekaran rukun tetangga (RT).
“Jadi kendala juga kan anggaran tadi, makanya mungkin tahapannya yang perlu kita pikirkan itu adalah bagaimana RT-RT ini kita mekarkan dulu,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Ia meminta, kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dapat mengkaji berapa besaran biaya yang harus disiapkan untuk melakukan pemekaran tersebut.
“Dari pemekaran ini utamanya kita ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan dari aparat Pemerintahan dari Kelurahan maupun Kecamatan yang dimekarkan,” tutupnya.



