Dalam kunjungannya, Menteri Hanif menegaskan komitmen nasional dalam pengelolaan sampah, sebagaimana ditargetkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. “Presiden menargetkan pengelolaan sampah nasional selesai 100% pada tahun 2029. Tahun ini, targetnya sudah harus mencapai 51,20%,” ujarnya.
Untuk mencapai target ambisius tersebut, pemerintah pusat mendorong sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga komunitas lokal. Salah satu contoh konkret yang disorot adalah Bank Sampah Sekumpul yang kini melayani 15 desa.
“Dulu kita lihat kecil, sekarang sudah permanen dan berkembang pesat. Ini contoh bagus yang perlu didorong dan direplikasi. Ini sesuai dengan praktik negara-negara maju: memilah sampah dari sumber dan menerapkan sistem kolektif di masyarakat,” jelasnya.
Menteri Hanif juga menyampaikan apresiasi terhadap peran Bank Sampah dalam menggerakkan ekonomi sirkular masyarakat. “Sampah yang disetorkan ke bank sampah punya nilai. Masyarakat bisa menabung dari sampah yang dipilah. Sistem ini harus transparan, agar masyarakat tahu hitung-hitungannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengurangan residu sampah sebelum sampai ke TPA, demi menekan beban pengelolaan dan biaya pemerintah. Namun, ia juga tak segan menyinggung praktik buruk yang masih ditemukan di sejumlah daerah.
“Kami tidak akan ragu menertibkan praktik open dumping yang masih terjadi, termasuk di Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Utara, dan Tapin. Jika dalam 6 bulan tidak ada perubahan, akan ada sanksi administratif hingga pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009,” tegasnya.
Sebagai penutup, Menteri Hanif mengajak seluruh pihak untuk serius dan semangat dalam menyelesaikan persoalan sampah. “Kalau terus mengeluh, kapan selesainya? Tapi kalau semua semangat, pasti bisa. Saya akan terus mengawasi penanganan sampah di Kalimantan Selatan,” pungkasnya.