REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru sepakati dua agenda penting dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Banjarbaru, Kamis (31/7/25).

Kedua agenda tersebut adalah rencana perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua, penandatanganan nota awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru Tahun 2025-2029. Dimana dokumen ini nantinya menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan di Banjarbaru selama 5 tahun mendatang.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby menyampaikan, perubahan APBD ini telah melalui proses pembahasan yang dinamis dan penuh tanggung jawab.
Pun, juga sebagai bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pembangunan daerah.
“Berbagai catatan dan pertanyaan, serta koreksi dari DPRD selama pembahasan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan struktur APBD, agar lebih akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.
Terkait dengan RPJMD 2025-2029, Lisa menekankan bahwa dokumen tersebut tidak hanya menjadi penjabaran visi, misi kepala daerah saja, tetapi juga jadi pedoman strategi seluruh perangkat daerah untuk merencanakan, menjalankan, dan memulai pembangunan 5 tahun kedepan.
“Yang kita sepakati hari ini menjadi landasan awal dalam menyusun RPJMD secara lengkap. Ini akan mencakup strategi, arah kebijakan, prioritas program, hingga indikator kinerja utama pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia berharap, seluruh perangkat daerah dapat segera menyempurnakan program-program prioritas secara terukur dan tepat waktu, tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengungkapkan, pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) semuanya telah disetujui.
“Sudah disepakati seluruhnya baik itu rancangan APBD perubahan 2025 dan rancangan awal RPJMD 2025-2029,” ucapnya singkat.