REDAKSI8.COM, KALTIM – Bagi Nasabah Perbankan yang Asetnya Diancam Lelang / Data disebar (PINJOL) Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, menyatakan pihaknya siap melakukan pendampingan.
Pihaknya ingin memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak-hak nasabah.
”Termasuk langkah hukum preventif serta represif untuk menunda atau membatalkan proses lelang yang dinilai cacat prosedur atau tidak adil dan Perilaku Pinjol,” tegasnya.
Hal tersebut mereka lakukan lantaran tingginya laporan keluhan konsumen akibat perekonomian yang semakin susah.
”Adanya intimidasi pinjol, ancaman perbankan terhadap lelang aset yg merupakan satu satunya harta berharga, membuat masyarakat tidak dapat berpikir jernih, yang dapat berdampak pada sumber kejahatan kejahatan baru,” ungkapnya.
Karena lebih jauh, konsumen menurutnya mesti memahami ada payung hukum akan hal tersebut, yakni UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Maka lanjutnya, demi menekan kondisi yang menjadi tekanan untuk nasabah, LPKB Kalimantan berinisiatif membuka layanan aduan private.
”Serta konsultasi hukum, yang mana siap ada dan berada dimana saja demi melindungi konsumen dari hal hal yang akan berdampak buruk kedepannya,” tandasnya.
Apabila ada masyarakat ada yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan, ia mempersilahkan menghubungi nomor WhatsApp 0821-4912-4545.
ULM Buka Peluang Studi Lanjut S2 dan S3 Bagi Akademisi Nigeria
REDAKSI8.COM, KANO, NIGERIA — Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengambil langkah strategis dalam melebarkan sayapnya di benua Afrika dengan menawarkan program...



