REDAKSI8.COM – Belasan masyarakat datangi kantor badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru untuk melaporkan adanya indikasi tindakan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan Walikota (pilwali) 2020.
Pelaporan ini juga disertai penyerahan bukti yang sudah dikumpulkan baik sejak masa kampanye, masa tenang, hari pencoblosan hingga setelah proses pencoblosan.
Adapun bukti indikasi kecurangan yang dilaporkan mengarah pada praktek money politik.
Salah satu pelapor bernama Dian, mengaku sudah melaksanakan pelaporan dan menyerahan seluruh bukti yang dimiliki. Kemudian untuk proses sepenuhnya diserahkan kepada pihak bawaslu Kota Banjarbaru.
“Alasan kenapa pelaporan ini mengalami keterpambatan, karena sebagian masyarakat mengalami ketakutan jika harus menjadi saksi, meskipun sebenarnya mereka memiliki bukti yang kuat,” ungkap Dian di depan kantor Bawaslu Kota Banjarbaru, Selasa (15/12).
Sementara itu, staff pengawasan Bawaslu Kota Banjarbar, Tajalil Jamal membenarkan adanya laporan yang masuk dan sudah diterima oleh pihaknya.
“Laporan ini akan segera diperiksa untuk mengambil langkah lanjutan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tandas Jallil panggilan akrabnya.
Ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).