Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Mapala Piranha Serahkan Satwa Dalam Daftar Apendiks II ke BKSDA Kalsel

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
30 Maret 2022
A A
Mapala Piranha Serahkan Satwa Dalam Daftar Apendiks II ke BKSDA Kalsel
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Piranha FPK ULM baru-baru tadi menyerahkan seekor satwa yang masih dilindungi undang-undang di Indonesia yakni, Elang Tikus (Elanus Caeruleus) ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (30/3).

Sebagai Pecinta Alam, Bagi Ketua Mapala Piranha, Syaima Melianti, menyerahkan satwa liar yang ditemukan kawan-kawan Piranha berkeliaran di wilayah Komplek perumahan Bumi Cahaya Bintang Kota Banjarbaru itu ke lembaga konservasi sudah menjadi kewajiban.

Karena sebagaimana terlampir dalam PP No. 7 Tahun 1999, Elang Tikus masuk ke dalam daftar Apendiks II yang merupakan daftar spesies yang tidak terancam mengalami kepunahan, namun dapat terancam punah bila diperdagangkan terus-menerus tanpa adanya pengaturan.

Hal ini tentu saja menurutnya tidak patut untuk dipelihara sendiri. Sehingga Ia bersama kawan-kawan burayak Piranha menyerahkan Elang Tikus itu ke lembaga resmi yang notabennya adalah sebagai pelindung bagi satwa-satwa liar.

LihatJuga :

80 Tahun Membersamai Negeri, Listrik PLN Menjadi Pendorong Ekonomi Kerakyatan

Pekerjaan Jalan Pondok Mangga Tuntas, Banjarbaru Pacu Proyek Aero City

Perusahaan Medis Jepang Ternama Tinjau Mesin Hemodialisa di RSD Idaman Banjarbaru

Korban Tenggelam Kapal Pengangkut Batu Bara Ditemukan Tak Bernyawa

“Kemarin sebelum senja kita menemukan elang tikus ini di dekat posyandu komplek. Saat itu kita udah mau selesai kerja bakti sama warga komplek bikin lampion buat lomba tanglong, tiba-tiba ada burung Elang putih dekat dengan kita. Ya kita amankan dulu, baru hari ini kita serahkan ke sini,” Syaima menjelaskan.

Ia menambahkan, burung elang itu ditemukan dalam keadaan kaki yang masih diikat dengan tali berwarna hitam.

Burung Elang Tikus (Elanus Caeruleus) yang berhasil diamankan sementara di rumah Mapala Piranha dalam keadaan sehat namun kakinya masih dalam kondisi terikat tali. Foto : Dok. Piranha.

Sementara itu, Polhut Penyelia BKSDA Kalsel, Rudi Pranoto menerangkan, Elang Tikus tersebut akan di rawat terlebih dahulu sebelum nantinya akan kembali dilepas liarkan ke alam.

“Kalau burung ini sebelumnya adalah burung peliharaan maka akan kita berikan treatment pengembalian sifat liarnya. Jika burung ini memang sudah siap kembali ke alam maka akan kita lepas,” ungkapnya.

Sekedar informasi, Elang Tikus merupakan salah satu burung pemangsa yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal. Karena itulah, pemerintah Indonesia membuat undang-undang yang mengatur perdagangan Elang Tikus.

Elang Tikus memangsa serangga-serangga besar seperti jangkrik dan belalang serta kadal dan terkadang juga tikus.

Mereka terkenal amat pendiam dengan panggilan yang seperti pekikan bernada tinggi atau siulan lembut berbunyi, “whiip, whiip”. Panggilan ini banyak terdengar pada musim kawin.

Seekor burung Elang Tikus (Elanus Caeruleus) tengah bertengger di sepucuk tangkai pohon. Foto : Net.

Berukuran sekitar 30 cm, Elang Tikus memiliki warna putih, hitam, dan abu-abu yang khas dengan iris mata berwarna merah.

Elang Tikus merupakan spesies utama di dataran terbuka serta wilayah semi-gurun seperti sub-Sahara di Afrika dan beberapa wilayah tropis di Asia. Meski demikian, persebarannya juga berkembang di Eropa Selatan dan Asia Barat.

Share29Tweet18Send

Related Posts

Kecanduan Berat Sabu, Orang Tua di HSU Laporkan Anaknya dan Jalani Rehabilitasi di YPR Kobra

Kecanduan Berat Sabu, Orang Tua di HSU Laporkan Anaknya dan Jalani Rehabilitasi di YPR Kobra

by Irma Dahliana
22 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Rasa takut dan cemas membuat sepasang orang tua di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya melaporkan seorang...

BPSDMD Kalsel Tekankan Pentingnya Syukur dan Kejujuran bagi ASN dalam Ceramah Agama Bulanan

BPSDMD Kalsel Tekankan Pentingnya Syukur dan Kejujuran bagi ASN dalam Ceramah Agama Bulanan

by Irma Dahliana
22 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Guna membentuk aparatur yang berintegritas serta berlandasan nilai-nilai spiritual, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi...

Wali Kota Banjarbaru Bantah Isu Kas Daerah Mengendap Rp5,1 Triliun

Wali Kota Banjarbaru Bantah Isu Kas Daerah Mengendap Rp5,1 Triliun

by Irma Dahliana
22 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menepis tudingan adanya dana kas daerah yang disebut mengendap di bank mencapai Rp5,16...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Direktur PT Kamilah Berkat Guru Ikuti Penerbangan Perdana AirAsia Rute Banjarmasin–Kuala Lumpur

    Direktur PT Kamilah Berkat Guru Ikuti Penerbangan Perdana AirAsia Rute Banjarmasin–Kuala Lumpur

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Kabupaten Banjar Kembangkan Program Padi Apung: Dorong Ekonomi dan Ketahanan Pangan Daerah

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Dandim 1006/Banjar Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Koperasi Merah Putih di Landasan Ulin Timur dan Indrasari

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kebakaran Hebat di Desa Mandi Kapau Timur, Kandang Ayam dan Rumah Penjaga Ludes Dilalap Api

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Pemkab Banjar Sosialisasikan Perpres 46/2025, Dorong Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan dan Berdayakan UMK-Koperasi

    104 shares
    Share 42 Tweet 26

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In