REDAKSI8.COM – Dalam beberapa hari ini, di Kabupaten Banjar dihebohkan dengan terjadi polemik soal tapal batas yang menyebutkan bahwa Kiram Park dan Masjid Bambu yang berada di desa Kiram Kecamatan Karang Intan menurut kabar yang beredar bahwa berada di luar batas wilayah Kabupaten Banjar yakni berada Kabupaten Tala mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Sebelumnya Lauhul Mahfuz telah memberikan statement terkait informasi tersebut, dan polemik tersebut sekarang semakin berkembang dan akhirnya Saidan Pahmi ikut bicara. Mantan anggota pansus Perda RTRW ini menyatakan bahwa Kiram Park dan masjid Bambu berada dalam koordinat di wilayah Kabupaten Banjar, bahkan kemudian dia membeberkan riwayat kenapa tapal Batas Kabupaten Banjar harus diselesaikan.
“Penyelesaian tapal batas ini sesungguhnya bermula dari usulan komisi I periode lalu yang merekomendasikan agar perlunya revisi Perda RTRW, setelah mereka membahas Raperda RDTR Kota Martapura. Kebetulan waktu itu saya wakil ketua DPRD koordinator Komisi I dan ketua Komisinya ustadz Mulkan,” ucap Saidan Fahmi saat dihubungi melalui telepon, Rabu (27/7/2022).
Mantan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 ini menjelaskan bahwa tujuan awalnya hanya ingin menyelesaikan persoalan pola ruang yang masih menimbulkan gejolak, diantaranya soal kawasan minapolitan yang mengharuskan adanya revisi terhadap Perda RTRW Kabupaten Banjar.
“Pada tahun 2017 sudah mulai dipersiapkan dengan menelaah berbagai aturan dan konsultasi ke berbagai pihak. Salah satu syarat pengajuan Raperda RTRW adalah kejelasan wilayah yang dibuktikan dengan tidak adanya sengketa batas wilayah dengan kabupaten atau kota tetangga,” terang Saidan merupakan politisi dari Partai Demokrat.
Ia menjelaskan, disinilah menurutnya, bagian Tata Ruang Dinas PUPR mencoba melibatkan Bagian Tapem Setda Banjar untuk terlibat membenahi tapal batas antar Kabupaten/kota terutama batas-batas yang tidak jelas dan masih bersengketa.
“Tidak mudah membenahi tapal batas tersebut, mengingat Kabupaten Banjar salah satu Kabupaten terluas di Kalsel dan berbatasan langsung dengan 8 Kabupaten/kota yakni Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Kotabaru, Tanah Bumbu, HSS, Tapin dan Batola. Satu-persatu dari daerah yang berbatasan tersebut harus diselesaikan.” Jelas Saidan.
Namun alhamdulillah menurutnya, diujung periode DPRD maupun periode eksekutif, beberapa batas- batas sudah clear, sehingga Raperda RTRW bisa disahkan di awal periode ini yakni tahun 2021 setelah melewati proses yang panjang.
“Bagi saya sesungguhnya tidak ada persoalan terutama terhadap polemik yang mencuat hari ini jika dilihat dari kacamata Perda RTRW, karena apa-apa yang disebutkan seperti kiram park dan masjid bambu berada di luar kabupaten Banjar sesungguhnya ketika diuji dengan memasukkan koordinat berdasarkan kesepakatan antara kepala daerah tersebut, hal-hal yang dipersoalkan tersebut masih berada di wilayah Kabupaten Banjar,” ujar Saidan.
Oleh karenanya Saidan berharap, terhadap hal-hal yang memicu polemik seperti ini sebaiknya kita selesaikan di atas meja dengan melibatkan institusi yang punya kewenangan. Jangan-jangan hanya karena kesalahan memasukkan titik koordinat dari oknum yang mengadukan, lalu langsung menyimpulkan tanpa melakukan kroscek ulang dengan institusi yang membidangi.
“Ini hanya sebagai pelajaran, agar ke depan kabupaten Banjar bisa lebih baik lagi. Para pemimpin pendahulu kita sudah berbuat yang terbaik buat Kabupaten Banjar, bahwa misalnya masih menyisakan masalah, tugas kita yang diberi amanah saat inilah yang harus menyelesaikannya,” tutup Saidan.