Kamis, 19 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Mahasiswa dan Akademisi Soroti Urgensi Revisi KUHAP

Selma Mela by Selma Mela
18 April 2025
A A
Mahasiswa dan Akademisi Soroti Urgensi Revisi KUHAP
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, KALTIM – Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menjadi sorotan dalam seminar yang diselenggarakan oleh Pusat Studi dan Kajian Hukum Pidana (PASKAS) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman pada Rabu (16/04) lalu.

Kegiatan tersebut menghadirkan beragam pandangan dari kalangan akademisi dan mahasiswa, yang menyoroti pentingnya harmonisasi antara Rancangan KUHAP (RUHAP) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang telah disahkan.

Mahasiswa Fakultas Hukum, Imelda Palimbunga (21), menyampaikan, perubahan KUHAP merupakan keniscayaan seiring perkembangan zaman.

Ia menekankan revisi ini harus mengarah pada keadilan substantif, bukan semata-mata pada aspek prosedural.

LihatJuga :

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

Jembatan S Ulin Banjarbaru Resmi Ditutup Total, Begini Tanggapan Warga

Baret78 Sembelih Satu Ekor Sapi, Dirut Redaksi8: Terima Kasih Bupati Banjar dan Abah Haji Masyur

10,3 Kilogram Sabu Disita, Polres Banjarbaru: Dari Pontianak Menuju Sulawesi Selatan

“RUHAP dirancang untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi. Salah satu poin penting adalah pengaturan tentang putusan pemaaf, yakni hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah namun dimaafkan karena alasan tertentu seperti ketidaksengajaan,” ujar Imelda.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kritik terhadap rumusan pasal dalam revisi ini.

Harmonisasi antara KUHP dan KUHAP menjadi kunci agar keduanya berjalan selaras dan tidak tumpang tindih dalam implementasinya di lapangan.

Senada dengan Imelda, akademisi Fakultas Hukum Unmul, Ivan Zairani, menegaskan bahwa revisi KUHAP tidak bisa hanya fokus pada aspek teknis penegakan hukum.

Menurutnya, paradigma penegakan hukum harus diubah, dari yang semula kolonialistik menjadi lebih berpihak kepada rakyat sesuai prinsip KUHP nasional yang baru.

“Jangan sampai kita bicara modernisasi dan nasionalisasi, tetapi masih memakai cara pikir kolonial. KUHAP harus mengikuti pedoman baru dalam KUHP yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan substantif,” jelas Ivan.

Ia menyoroti pentingnya membangun sistem yang integratif antara penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan.

Menurutnya, selama ini masih terjadi tumpang tindih antar lembaga penegak hukum yang menyebabkan mandeknya proses keadilan.

“Seringkali kasus tidak ditindaklanjuti kecuali viral. ini yang disebut ‘no viral, no justice’. Padahal keadilan tidak boleh bergantung pada eksposur publik semata,” tandasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

21 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Terpadu di Mal MPP Banjarbaru

21 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Terpadu di Mal MPP Banjarbaru

by Irma Dahliana
19 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sebanyak 21 pasangan warga Kota Banjarbaru mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025 di Aula Nadjmi Adhani...

SMAN 10 Samarinda Jadi Percontohan Sekolah Garuda Transformasi di Kaltim, Wamen Christie Tinjau Persiapan

SMAN 10 Samarinda Jadi Percontohan Sekolah Garuda Transformasi di Kaltim, Wamen Christie Tinjau Persiapan

by Selma Mela
19 Juni 2025

REDAKSI8.COM, SAMARINDA– SMAN 10 Samarinda mencatat prestasi nasional dengan terpilih sebagai salah satu dari 12 sekolah di Indonesia yang akan...

Wamen Stella Christie Kunjungi Polnes dan Politani Samarinda

Wamen Stella Christie Kunjungi Polnes dan Politani Samarinda

by Selma Mela
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Pemerintah terus mendorong penguatan peran kampus vokasi sebagai motor penggerak inovasi di daerah. Hal ini ditegaskan oleh...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    87 shares
    Share 35 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In