Senin, 13 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Mahasiswa dan Akademisi Soroti Urgensi Revisi KUHAP

Selma Mela by Selma Mela
18 April 2025
A A
Mahasiswa dan Akademisi Soroti Urgensi Revisi KUHAP
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, KALTIM – Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menjadi sorotan dalam seminar yang diselenggarakan oleh Pusat Studi dan Kajian Hukum Pidana (PASKAS) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman pada Rabu (16/04) lalu.

Kegiatan tersebut menghadirkan beragam pandangan dari kalangan akademisi dan mahasiswa, yang menyoroti pentingnya harmonisasi antara Rancangan KUHAP (RUHAP) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang telah disahkan.

Mahasiswa Fakultas Hukum, Imelda Palimbunga (21), menyampaikan, perubahan KUHAP merupakan keniscayaan seiring perkembangan zaman.

Ia menekankan revisi ini harus mengarah pada keadilan substantif, bukan semata-mata pada aspek prosedural.

LihatJuga :

Pekerjaan Jalan Pondok Mangga Tuntas, Banjarbaru Pacu Proyek Aero City

Perusahaan Medis Jepang Ternama Tinjau Mesin Hemodialisa di RSD Idaman Banjarbaru

CFD di Banjarmasin Diramaikan GPM

Korban Tenggelam Kapal Pengangkut Batu Bara Ditemukan Tak Bernyawa

“RUHAP dirancang untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi. Salah satu poin penting adalah pengaturan tentang putusan pemaaf, yakni hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah namun dimaafkan karena alasan tertentu seperti ketidaksengajaan,” ujar Imelda.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kritik terhadap rumusan pasal dalam revisi ini.

Harmonisasi antara KUHP dan KUHAP menjadi kunci agar keduanya berjalan selaras dan tidak tumpang tindih dalam implementasinya di lapangan.

Senada dengan Imelda, akademisi Fakultas Hukum Unmul, Ivan Zairani, menegaskan bahwa revisi KUHAP tidak bisa hanya fokus pada aspek teknis penegakan hukum.

Menurutnya, paradigma penegakan hukum harus diubah, dari yang semula kolonialistik menjadi lebih berpihak kepada rakyat sesuai prinsip KUHP nasional yang baru.

“Jangan sampai kita bicara modernisasi dan nasionalisasi, tetapi masih memakai cara pikir kolonial. KUHAP harus mengikuti pedoman baru dalam KUHP yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan substantif,” jelas Ivan.

Ia menyoroti pentingnya membangun sistem yang integratif antara penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan.

Menurutnya, selama ini masih terjadi tumpang tindih antar lembaga penegak hukum yang menyebabkan mandeknya proses keadilan.

“Seringkali kasus tidak ditindaklanjuti kecuali viral. ini yang disebut ‘no viral, no justice’. Padahal keadilan tidak boleh bergantung pada eksposur publik semata,” tandasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Pekerjaan Jalan Pondok Mangga Tuntas, Banjarbaru Pacu Proyek Aero City

Pekerjaan Jalan Pondok Mangga Tuntas, Banjarbaru Pacu Proyek Aero City

by Irma Dahliana
9 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Peningkatan Jalan Pondok Mangga di Banjarbaru atau Jalur strategis yang menghubungkan ke Lingkar Utara Bandara Internasional Syamsudin...

Perusahaan Medis Jepang Ternama Tinjau Mesin Hemodialisa di RSD Idaman Banjarbaru

Perusahaan Medis Jepang Ternama Tinjau Mesin Hemodialisa di RSD Idaman Banjarbaru

by Ramadhani MTD.
8 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru mendapat kunjungan istimewa dari dua perwakilan perusahaan asal Jepang, Nikkiso...

‘Istifta’, Sebuah Aplikasi Diskusi Islami Berbasis AI Ciptaan Kafilah MTQMN Dari Mahasiswa ULM

‘Istifta’, Sebuah Aplikasi Diskusi Islami Berbasis AI Ciptaan Kafilah MTQMN Dari Mahasiswa ULM

by Ramadhani MTD.
7 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Kafilah Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang mengikuti cabang Desain Aplikasi Komputer Al-Qur’an dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • DKPP Kabupaten Banjar Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Gelar Sosialisasi B2SA di Sekolah

    DKPP Kabupaten Banjar Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Gelar Sosialisasi B2SA di Sekolah

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Distan Kabupaten Banjar Kawal Program Cetak Sawah Rakyat, Bangun Tanggul untuk Antisipasi Banjir

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Kodim 1006 Banjar Sidak Dapur SPPG Usai Kasus Keracunan, Temukan Sejumlah Catatan Penting Soal Sanitasi

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Dishub Kabupaten Banjar Pasang GPS di 30 Armada Feeder Trans Intan Banjar, Tingkatkan Layanan Transportasi Publik Berbasis Teknologi

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • IPTU K. Tokan Balas Sorotan Video Lama, Saya Tak Takut Fakta, Tapi Tolak Fitnah

    143 shares
    Share 57 Tweet 36

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In