REDAKSI8.COM, BATAM – Mabes Polri menangkap lima anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polresta Barelang pada Rabu, 18 September 2024, terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Penangkapan berlangsung di Pekanbaru, di mana para oknum polisi, termasuk seorang perwira berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial NR, diduga terlibat dalam transaksi narkotika tersebut.
Kelima anggota Satres Narkoba Polresta Barelang kini berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menarik perhatian publik karena sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Barelang telah mengalami skandal serupa, yakni penjualan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang melibatkan sepuluh anggota.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini.
Di malam yang sama, Propam Polda Kepri juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Perumahan Sukajadi, Jl. Kelapa Hijau No. 23.
Kasus ini terungkap setelah seorang bandar sabu melaporkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari anggota polisi di Polresta Barelang.
Ketika dimintai konfirmasi, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, “Terima kasih atas informasinya, mohon maaf saya sedang ujian Dikbangpimti,” tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi pukulan berat bagi institusi kepolisian, khususnya Satresnarkoba Polresta Barelang, yang tengah berupaya memperbaiki citra mereka di tengah serangkaian skandal yang mencoreng nama baik kepolisian.