REDAKSI8.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar memperketat pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. penegakan peraturan tersebut sesuai dengan peraturan bupati (Perbub) Kabupaten Banjar Nomor 30 Tentang Pembatasan Sosial Tertentu Masyarakat Produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Banjar.
Yang baru ini tentang adanya pengumpulan massa yang dilakukan oleh From Komonikasia Mahasiswa kabupaten Banjar (FKMKB) yang menggelar kegiatan bertajuk Silaturahmi dan Diskusi Dengan Calon Bupati Banjar.

Kegiatan ini terpaksa diminta untuk dihentikan dan dibubarkan oleh Pokja Covid-19 bersama Bawaslu Kabupaten banjar, sebab diduga telah melanggar protokol kesehatan, digelar di tahapan kampanye dan melanggar Perbup Bupati Banjar tersebut.
Sebelumnya hal serupa juga dilakukan oleh organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Martapura Kabupaten Banjar.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi sangat menyayangkan, peraturan yang dikeluarkan oleh bupati Banjar ternyata tidak di taati oleh masyaraka
Muhammad Rofiqi meminta agar semua pihak, baik masyarakat, pejabat, bahkan semua paslon bupati untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Perbup Bupati Banjar itu harus dilaksanakan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelanggarnya. Selasa (29/9/2020)
Perbup itu dikeluarkan, kata Rofiqi , karena situasi emergency (darurat), sebab kalau menunggu Perda prosesnya cukup lama. Apapun itu, ujar Ketua DPRD Banjar, harus ada sanksi yang tegas, kalau perlu di pidanakan saja, contohnya di Tegal, Wakil Ketua DPRD dikenakan sanksi tegas.
“Seharusnya penegakan protokol kesehatan Covid-19 tegas memberi sanksi, jangan tegas diatas kertas saja, tetapi di lapangan seperti macan ompong. Kalau perlu dipidana saja dan pakai undang-undang kesehatan,” tegas Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi.



