REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Retaknya bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 saat ini sudah dalam tahapan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan dalam tahap penyelidikan oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Bardan mengungkapkan bahwa terkait bangunan UPT Puskesmas Martapura 2, saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
“Kita kemarin sudah mendapatkan laporan dari 2 LSM terkait bangunan UPT Puskesmas Martapura 2, dan kasus itu sudah ditangani dan mulai hari ini sudah ada pemanggilan kepada pihak untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Bardan menjelaskan bahwa ada 18 orang yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pembangunan UPT Puskesmas Martapura 2. Pihak terkait tersebut seperti Kontraktor, Dinas Kesehatan dan lainnya.
“Ada 18 orang yang saat ini akan kita lakukan pemanggilan mulai hari ini untuk dimintai keterangan, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, PPK pembangunan UPT Puskesmas Martapura 2, Kontraktor dan juga kita akan meminta keterangan PUPR sebagai tim ahli untuk mengetahui terkait keretakan banguan tersebut.
Ia menambahkan bahwa untuk ini, kami akan melakukan pemeriksaan dan setiap tahapan akan kita sampaikan secara terbuka dan transparan.
Kalau terkait dengan Izin Mendirikan Bangina (IMB) bangunan tersebut, Bardan menjelaskan pihaknya akan mendalami dulu, makanya melakukan panggilan tersebut untuk lebih banyak lagi menggali informasi terkait pembangunan.
“Memang keadaanya adalah UPT Puskesmas saat ini menggunakan tempat lain untuk pelayanan dan kondisi UPT Puskesmas tersebut dalam keadaan kosong dan akan dilakukan perbaikan.
Untuk penyebabnya tersebut, kita akan melibatkan PUPR Provinsi Kalimantan Selatan sebagai tim ahli bangunan untuk mengetahui lebih mendalam apa penyebab retaknya bangunan tersebut.