REDAKSI8.COM, MANADO — Eksekusi terhadap lahan X Corner 52 kembali memantik perhatian publik dan memunculkan dugaan kuat adanya praktik mafia tanah yang bekerja secara sistematis di Provinsi Sulawesi Utara. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Tipikor Indonesia (GTI) melalui Ketua DPW Sulut Morthen Karundeng menilai proses eksekusi tersebut penuh kejanggalan dan patut ditelusuri lebih jauh.
Menurut Morthen, rangkaian eksekusi lahan berjalan dengan pola yang diduga tidak wajar dan terkesan telah “diatur”. Ia menyebut terdapat tahapan yang dinilai tidak transparan serta keputusan proses yang terkesan terburu-buru.
“Ada banyak indikasi bahwa proses ini tidak berjalan normal. Kejanggalan-kejanggalan yang muncul membuat publik bertanya, untuk kepentingan siapa eksekusi ini dilakukan?” ujar Morthen.
GTI juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Pengadilan Negeri yang diduga ikut mengarahkan keputusan untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Keputusan yang muncul terasa janggal. Pertanyaannya, siapa yang memberi keberanian bagi oknum berani melangkah sejauh ini?” tegas Morthen.
Tidak hanya itu, GTI mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam dari institusi tertentu yang diduga melakukan pengawalan dalam pelaksanaan eksekusi. Jika terbukti, hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang dan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
“Kami melihat sendiri pihak-pihak yang tidak berkepentingan muncul di lokasi eksekusi, seolah bertindak sebagai pelindung,” tambahnya.
Morthen mengatakan masyarakat yang selama bertahun-tahun mengelola dan memanfaatkan kawasan X Corner 52 merasa tertekan dan diintimidasi. Ia menilai situasi ini sebagai bentuk pelecehan terhadap keadilan dan hukum di negeri sendiri.
“Ini adalah tamparan keras bagi negara. Hukum seakan dipermainkan dan rakyat dipaksa tunduk,” ucapnya.
GTI resmi menyampaikan tuntutan dan meminta tindakan cepat dari aparat penegak hukum dan lembaga terkait, di antaranya:
– Kapolda Sulut diminta turun langsung menyelidiki peristiwa tersebut.
– Kejaksaan dan Mahkamah Agung memeriksa dugaan permainan oknum di PN.
– Institusi terkait memeriksa dugaan keterlibatan oknum berseragam.
BPN dan Pemerintah Provinsi diminta menghentikan proses administratif yang berpotensi memicu konflik serta melakukan audit menyeluruh.
Morthen menegaskan kasus ini tidak hanya soal satu bidang tanah, tetapi tentang keberanian negara melawan mafia tanah.
“Jika negara diam, maka mafia menang. Jika lembaga hukum takut, rakyat akan bangkit. Jika oknum terus bermain, skandal ini akan meledak lebih besar,” tutupnya tegas.
Menurut Morthen, rangkaian eksekusi lahan berjalan dengan pola yang diduga tidak wajar dan terkesan telah “diatur”. Ia menyebut terdapat tahapan yang dinilai tidak transparan serta keputusan proses yang terkesan terburu-buru.
“Ada banyak indikasi bahwa proses ini tidak berjalan normal. Kejanggalan-kejanggalan yang muncul membuat publik bertanya, untuk kepentingan siapa eksekusi ini dilakukan?” ujar Morthen.
GTI juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Pengadilan Negeri yang diduga ikut mengarahkan keputusan untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Keputusan yang muncul terasa janggal. Pertanyaannya, siapa yang memberi keberanian bagi oknum berani melangkah sejauh ini?” tegas Morthen.
Tidak hanya itu, GTI mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam dari institusi tertentu yang diduga melakukan pengawalan dalam pelaksanaan eksekusi. Jika terbukti, hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang dan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
“Kami melihat sendiri pihak-pihak yang tidak berkepentingan muncul di lokasi eksekusi, seolah bertindak sebagai pelindung,” tambahnya.
Morthen mengatakan masyarakat yang selama bertahun-tahun mengelola dan memanfaatkan kawasan X Corner 52 merasa tertekan dan diintimidasi. Ia menilai situasi ini sebagai bentuk pelecehan terhadap keadilan dan hukum di negeri sendiri.
“Ini adalah tamparan keras bagi negara. Hukum seakan dipermainkan dan rakyat dipaksa tunduk,” ucapnya.
GTI resmi menyampaikan tuntutan dan meminta tindakan cepat dari aparat penegak hukum dan lembaga terkait, di antaranya:
– Kapolda Sulut diminta turun langsung menyelidiki peristiwa tersebut.
– Kejaksaan dan Mahkamah Agung memeriksa dugaan permainan oknum di PN.
– Institusi terkait memeriksa dugaan keterlibatan oknum berseragam.
BPN dan Pemerintah Provinsi diminta menghentikan proses administratif yang berpotensi memicu konflik serta melakukan audit menyeluruh.
Morthen menegaskan kasus ini tidak hanya soal satu bidang tanah, tetapi tentang keberanian negara melawan mafia tanah.
“Jika negara diam, maka mafia menang. Jika lembaga hukum takut, rakyat akan bangkit. Jika oknum terus bermain, skandal ini akan meledak lebih besar,” tutupnya tegas.



