REDAKSI8.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimatan Selatan, UPT (Unit Pelaksana Teknis) LPKA Kelas I Martapura, terkait memperpanjang program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi Andikpas/anak didik pemasyarakatan.
Langkah ini dilakukan untuk melanjutkan tindakan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 khususnya di LPKA Kelas I Martapura.

Langkah tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021.
Regulasi tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham 32/2020 dan Permenkumham 24/2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
“Pelaksanaan permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan WBP di masa pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak awal tahun 2020, terlebih saat ini muncul berbagai varian baru yang harus kita waspadai,” ungkap Rudi Sarjono, selaku Kepala LPKA Martapura.
Rudi Sarjono memberikan intruksi agar seluruh petugas mencermati dan melaksanakan peraturan ini agar tidak terjadi kesalahan.
“Nantinya akan makin banyak yang melaksanakan asimilasi dan integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari pembimbing kemasyarakatan di balai pemasyarakatan,”, tuturnya



