REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Polsek Aranio dan personil Unit Krimsus Polres Banjar serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan menangkap lima orang diduga penambang emas ilegal yang berada di Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar.
Kelima orang tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Tahura sultan Adam di wilayah Kecamatan Aranio. Lebih tepatnya di lokasi Munggu Ayunan berada di daerah Sungai luar Desa Tiwingan Baru Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar.
Kapolsek Aranio Ipda Cucu Ariawan, melalui Kasi Humas Polres Banjar, H Suwarji mengatakan, bahwa pihak polsek Aranio melakukan kegiatan penertiban penambangan emas secara ilegal di dalam kawasan Taman Hutan Rakyat Sultan Adam.

“Dari hasil penertiban, ditemukan bekas kegiatan penambangan emas oleh warga yang dilakukan secara manual dengan mengambil batu dari lubang bekas galian,” ujar Suwarji, Selasa (5/12/2023).
Selain itu, lanjut Suwarji, juga ditemukan tenda yang terbuat dari terpal dalam keadaan kosong dan dilakukan tindakan pelepasan semua terpal, serta tenda darurat di sekitar lokasi penambangan.
“Saat berada di lokasi, didapati juga lima orang warga yang diduga mencari batu bahan emas di sekitar lokasi, dan sudah diamankan untuk dimintai keterangan,” bebernya.
Suwarji menambahkan, terdapat juga barang-barang yang diamankan berupa 7 buah mesin Alkon, 1 buah mesin genset, 12 buah sekop, 1 buah cangkul, 3 roll selang air, 2 buah blower angin dan 20 buah terpal.
“Kelima warga tersebut dibawa oleh tim gabungan ke pos wisata Tahura sultan adam, untuk selanjutnya di bawa ke kantor Dishut Prov untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
“Petugas pun melakukan himbauan dan pendekatan persuasif kepada warga yang ada di sekitar lokasi untuk tidak lagi melakukan kegiatan penambangan emas di kawasan Tahura Sultan Adam kecamatan Aranio,” tambahnya.



