REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah mulai dilaksanakan dari tanggal 25 September hingga 23 November Tahun 2024.
Pada tahapan ini dapat dimanfaatkan oleh dua pasangan calon (Paslon) Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat.
Baik secara langsung maupun melalui Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho, Banner, dan lainnya.
Anggota Disivi Hukum dan Pengawasan, Resty Fatma Sari mengatakan, mengenai tempat-tempat yang dilarang kampanye ada di pasal 61 diantaranya, tempat ibadah (Masjid), pendidikan, dan fasilitas umum milik Pemerintah.
“Intinya tempat-tempat yang menjadi sarana prasarana tempat umum milik Pemerintah,” ujarnya. Selasa (25/9/24).
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) maupun KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat bersama Pemerintah Daerah pada Senin (24/9/24) pukul 11.00 Wita siang.
Tim KPU Kota Banjarbaru akan menggelar rapat internal terkait dengan penetapan titik lokasi pemasangan APK.
“Kemarin kita sudah menyelenggarakan rapat bersama stakeholder sesuai dengan amanat pasal 28 ayat 1 untuk menentukan lokasi pemasangan APK,” jelasnya.
Kemudian, dikatannya, hasil saran dan masukan dari kawan-kawan stakeholder terkait akan pihaknya bahas dalam rapat pleno internal nanti guna menentukan titik lokasi pemasangan APK.
Sedangkan, untuk kampanye melalui sosial media, jadwalnya ada yang 14 hari sebelum hari H, baik di media cetak ataupun elektronik.
“Untuk kampanye di sosial media setelah ini mungkin akan kami bahas, untuk tanggal-tanggalnya mungkin tiga hari, termasuk tim kampanye sebelum masa kampanye harus segera didaftarkan ke kita,” katanya.
Demikian, Ia mengaku, sedikit terlambat dalam mensosialisasikan, sebab aturan dari PKPU baru keluar pada tanggal 20 September yang lalu.
“Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, jadi kami mungkin agak terlambat terkait dengan sosialisasi ini,” pungkasnya.