Jumat, 4 September 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Larangan Pasang Bahan Kampanye, Tempat Ibadah Hingga Pendidikan

Irma Dahliana by Irma Dahliana
25 September 2024
A A
Larangan Pasang Bahan Kampanye, Tempat Ibadah Hingga Pendidikan

Ilustrasi APK Pemilu di salah satu Kota Banjarbaru, Rabu (25/9/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah mulai dilaksanakan dari tanggal 25 September hingga 23 November Tahun 2024.

Pada tahapan ini dapat dimanfaatkan oleh dua pasangan calon (Paslon) Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat.

Baik secara langsung maupun melalui Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho, Banner, dan lainnya.

Anggota Disivi Hukum dan Pengawasan, Resty Fatma Sari mengatakan, mengenai tempat-tempat yang dilarang kampanye ada di pasal 61 diantaranya, tempat ibadah (Masjid), pendidikan, dan fasilitas umum milik Pemerintah.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

“Intinya tempat-tempat yang menjadi sarana prasarana tempat umum milik Pemerintah,” ujarnya. Selasa (25/9/24).

Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) maupun KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat bersama Pemerintah Daerah pada Senin (24/9/24) pukul 11.00 Wita siang.

Tim KPU Kota Banjarbaru akan menggelar rapat internal terkait dengan penetapan titik lokasi pemasangan APK.

“Kemarin kita sudah menyelenggarakan rapat bersama stakeholder sesuai dengan amanat pasal 28 ayat 1 untuk menentukan lokasi pemasangan APK,” jelasnya.

Kemudian, dikatannya, hasil saran dan masukan dari kawan-kawan stakeholder terkait akan pihaknya bahas dalam rapat pleno internal nanti guna menentukan titik lokasi pemasangan APK.

Sedangkan, untuk kampanye melalui sosial media, jadwalnya ada yang 14 hari sebelum hari H, baik di media cetak ataupun elektronik.

“Untuk kampanye di sosial media setelah ini mungkin akan kami bahas, untuk tanggal-tanggalnya mungkin tiga hari, termasuk tim kampanye sebelum masa kampanye harus segera didaftarkan ke kita,” katanya.

Demikian, Ia mengaku, sedikit terlambat dalam mensosialisasikan, sebab aturan dari PKPU baru keluar pada tanggal 20 September yang lalu.

“Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, jadi kami mungkin agak terlambat terkait dengan sosialisasi ini,” pungkasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Cegah Risiko Sesak Napas Akibat Asap, Layanan Rumah Oksigen Gratis Disiagakan di Banjarbaru

Cegah Risiko Sesak Napas Akibat Asap, Layanan Rumah Oksigen Gratis Disiagakan di Banjarbaru

by Ramadhani MTD.
4 September 2026

REDAKASI8.COM, BANJARBARU — Pemerintah Kota Banjarbaru memperketat kesiapsiagaan sektor kesehatan dalam menghadapi ancaman paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan...

Kini Bebas Banjir, Warga Banjarbaru Puji Efektivitas Drainase Baru

Kini Bebas Banjir, Warga Banjarbaru Puji Efektivitas Drainase Baru

by Ramadhani MTD.
4 September 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Kehadiran infrastruktur pengendali banjir di pusat Kota Banjarbaru disambut positif oleh warga. Pembangunan dan pembenahan saluran drainase...

Empat Jabatan Berganti, Kapolres Kotabaru Tekankan Integritas dan Respons Cepat Layani Masyarakat

Empat Jabatan Berganti, Kapolres Kotabaru Tekankan Integritas dan Respons Cepat Layani Masyarakat

by Gilang Romadhon
4 September 2026

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Empat jabatan strategis di lingkungan Polres Kotabaru resmi berganti. Serah terima jabatan (sertijab) dan pengambilan sumpah/janji pejabat...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In