Rabu, 8 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Langgar Surat Menteri Keuangan, Proyek Kantor Bupati Tapteng Diduga Sarat Penyimpangan Administrasi dan Keuangan Negara

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
1 November 2025
A A
Langgar Surat Menteri Keuangan, Proyek Kantor Bupati Tapteng Diduga Sarat Penyimpangan Administrasi dan Keuangan Negara

Kantor Bupati Tapanuli Tengah (kiri) dan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia (kanan). Penulis: Jerry

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Waket I DPRD Kapuas Apresiasi Semangat Petani Dalam Panen Raya di Terusan Mulya

Ketua DPRD Kapuas Apresiasi Petani Saat Panen Raya Bersama Gubernur Kalteng di Desa Terusan Mulya

Argentina Melenggang ke Perempat Final Membawa Kontroversi

Hadapi Disrupsi Zaman, Sekda Banjarbaru Tegaskan Rumah Harus Jadi Sekolah Pertama Anak

REDAKSI8.COM, TAPTENG – Pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) kini menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan kuat bahwa proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu dilaksanakan dengan menabrak aturan pemerintah pusat. Fakta menunjukkan, proyek tetap berjalan meski Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah mengeluarkan surat resmi yang secara tegas melarang seluruh kegiatan fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2020, kecuali untuk bidang kesehatan dan pendidikan.

Surat yang dimaksud adalah Surat Menteri Keuangan Nomor S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret 2020, ditandatangani langsung oleh Sri Mulyani Indrawati. Dalam surat tersebut ditegaskan, seluruh proses pengadaan barang dan jasa DAK Fisik harus dihentikan sebagai langkah strategis refocusing dan realokasi anggaran menghadapi pandemi COVID-19.

Isi surat itu bahkan menyatakan secara eksplisit Seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya, agar dihentikan pelaksanaannya sejak tanggal ditetapkannya surat ini.

Namun, alih-alih mematuhi kebijakan nasional, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah justru melanjutkan pembangunan Kantor Bupati pada tahun 2020. Proyek itu menggunakan dana DAK senilai Rp 29,2 miliar, dan ironisnya terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, Rp 31,37 miliar (2021), Rp 9,34 miliar (2022), hingga Rp 9,5 miliar (2023).

Tindakan tetap melanjutkan proyek fisik DAK tahun 2020 di tengah larangan Kemenkeu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi utama keuangan negara, antara lain:
– UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1): setiap pengeluaran negara wajib didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

– UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 300 ayat (2): kepala daerah wajib melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

– PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 160: setiap pengeluaran tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum administrasi.

Jika proyek tersebut terbukti menggunakan anggaran di luar kebijakan yang ditetapkan pusat, maka dapat dikategorikan sebagai penyimpangan anggaran (budget misuse).
Apabila dalam praktiknya ditemukan kerugian negara, maka kasus ini bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara menilai langkah Pemkab Tapteng tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap prinsip good governance dan lemahnya pengawasan internal di daerah.

“Surat Kemenkeu itu bersifat administratif mengikat. Jika pemerintah daerah tetap menjalankan pekerjaan fisik tanpa revisi DPA atau izin tertulis dari pusat, itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum administrasi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Menurutnya, indikasi lain yang patut ditelusuri adalah adanya kemungkinan manipulasi administratif dalam proses perencanaan dan pencairan dana proyek tersebut.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran surat, tapi soal integritas tata kelola keuangan publik,” tambahnya.

Publik kini mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri segera melakukan audit investigatif menyeluruh atas seluruh tahapan proyek pembangunan Kantor Bupati Tapteng — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pencairan anggaran.

Jika terbukti melanggar, para pejabat terkait bisa dijatuhi sanksi administratif berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta sanksi pidana apabila ditemukan unsur kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola pemerintahan daerah, di mana kebijakan pusat untuk menekan belanja fisik saat pandemi justru diabaikan. Saat jutaan rakyat berjuang melawan krisis kesehatan dan ekonomi, Pemkab Tapteng malah memprioritaskan pembangunan kantor mewah.

Sebuah ironi dalam perjalanan desentralisasi fiskal ketika kepentingan proyek mengalahkan kepatuhan hukum dan kepekaan terhadap krisis bangsa. (Jerry)

Share46Tweet29Send

Related Posts

Argentina Melenggang ke Perempat Final Membawa Kontroversi

Argentina Melenggang ke Perempat Final Membawa Kontroversi

by angga sasmita
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, INTERNASIONAL - Pertandingan Babak 16 besar Piala Dunia 2026 antara Argentina vs Mesir di Stadion Mercedes-Benz, Atlanta, Selasa (7/7/2026) tengah...

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi, BPS Pastikan Kondisi Masih Aman

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi, BPS Pastikan Kondisi Masih Aman

by Irma Dahliana
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terus memperkuat langkah pengendalian inflasi melalui forum Obrolan Pagi Seputar Inflasi...

Targetkan Pembentukan DPRT, PSI Kalsel Siapkan Kunjungan Jokowi ke Banua

Targetkan Pembentukan DPRT, PSI Kalsel Siapkan Kunjungan Jokowi ke Banua

by Irma Dahliana
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menargetkan pembentukan struktur Dewan Pimpinan Ranting...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In