REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Civitas akademika Universitas Mulawarman (Unmul) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik kampus Unmul.

Haris Retno Susmiyati, Kuasa Hukum Unmul, menegaskan, penyelesaian kasus ini tak cukup hanya dengan memproses operator di lapangan, melainkan harus menelusuri aktor intelektual dibalik kejahatan lingkungan tersebut.
“Sering kali yang diproses hanya operator, padahal mereka bekerja berdasarkan perintah. Ada pemodal besar di belakangnya,” ujar Haris kepada awak media pasca rapat gabungan, Senin (05/05) kemarin.
Ia menekankan, pelanggaran hukum semakin berat karena aktivitas tambang ilegal ini terjadi di kawasan hutan, yang memiliki fungsi ekologis penting tidak hanya bagi Unmul, tetapi juga masyarakat Samarinda dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Haris menambahkan bahwa penegakan hukum bisa dilakukan dalam banyak segi, tidak hanya pidana tetapi juga perdata dan administratif.
Ia membuka peluang untuk mengajukan gugatan perdata terkait valuasi kerugian lingkungan serta meninjau kembali perizinan perusahaan jika terbukti terlibat.
“Jika memang bisa dibuktikan ada keterlibatan perusahaan, maka tanggung jawabnya harus dipersoalkan. Tidak cukup dua orang tersangka saja. Ini kejahatan besar,” tegasnya.
Sementara itu, dari pihak kepolisian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, menyatakan bahwa pihaknya sedang memburu dua saksi kunci.
Dua saksi kunci, Riko dan Anggit, menjadi bagian penting dari pengungkapan kasus ini.
“Insya Allah, doakan saja. Saksi kunci sedang kami cari. Kalau sudah dapat, kasus ini bisa kami naikkan ke tahap penyidikan,” ucapnya pasca rapat gabungan, Senin (05/05).
Kombes Pol Judi Nusa juga membenarkan bahwa Polda telah dua kali menghubungi Unmul untuk kerja sama dalam kasus ini, namun terkendala kesibukan pihak kampus.
Meski begitu, pihak kepolisian berkomitmen menyelesaikan proses ini dalam waktu dua minggu sesuai target penyelidikan awal yang direkomendasikan.
Dengan kerugian ekologis yang ditimbulkan, civitas akademika Unmul menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Kalau sudah jelas siapa pelakunya, kami akan ambil langkah hukum, tidak hanya perdata tapi juga administratif,” tutup Haris.
Sekadar info, rapat gabungan Senin (05/05) kemarin ini diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim guna membahas penanganan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di KHDTK Unmul.
Rapat berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, dan melibatkan Komisi I hingga Komisi IV serta sejumlah instansi terkait.
Rapat gabungan turut dihadiri oleh perwakilan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, serta unsur pimpinan dan mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul.