Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kuasa Hukum PT AGM: Lahan Itu Kawasan Hutan, Bukan Dicaplok Dari Masyarakat

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
14 Juli 2022
A A
Kuasa Hukum PT AGM: Lahan Itu Kawasan Hutan, Bukan Dicaplok Dari Masyarakat
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Kalimantan Selatan beserta sejumlah warga masyarakat menyambangi lokasi blok 3 Waratus Desa Batang Kulur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang merupakan wilayah konsesi tambang PT Antang Gunung Meratus Kamis (14/7/2022).

Kedatangan mereka meminta agar PT AGM menghentikan kegiatan pertambangan batubara di lahan milik H Fahriansyah, yang berlokasi di Desa Batang Kulur Kiri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Sementara itu Kuasa Hukum PT. Antang Gunung Meratus (AGM) Suhardi.SH merasa heran dengan tuduhan yang dialamatkan ke PT AGM terkait penyerobotan lahan.

Diungkapkannya, lahan yang diklaim warga  tersebut merupakan lahan yang masuk dalam kawasan Hutan. Apa yang dituduhkan kepada PT AGM terkait pencaplokan lahan tidaklah benar.

LihatJuga :

PT AGM Perketat Keamanan Blok 2, Peringatkan Penambang Ilegal: “Tidak Ada Ruang untuk Kompromi!”

Overpass Merah Putih PT AGM Diresmikan: Simbol Modernisasi Tambang yang Tetap Ramah Warga

PT AGM Pererat Silaturahmi dengan Jurnalis melalui Buka Puasa Bersama

PT AGM kembangkan sistem manajemen pengamanan Obvitnas

Diungkapkannya, sebagai lahan yang masuk dalam perjanjian karya pengusaha Pertambangan Batubara(PKP2B) PT.AGM, dan  lahan tersebut telah mendapat izin pinjam pakai kawasan Hutan (PPKH) Dari Pemerintah.

Diterangkannya, lahan itu resmi dan ada IPPKH nya dari Pemerintah. “Kita justru merasa heran kenapa masih ada warga yang mengklaim bahwa memiliki lahan tersebut, padahal itu kawasan Hutan,”katanya

Suhardi.SH juga menegaskan,bahwa PT AGM telah memberikan Ganti Rugi atas Tanaman yang tumbuh kepada masyarakat yang sebelumnya telah menggarap lahan tersebut.

Disampaikannya, tuduhan warga terkait pencaplokan lahan bukan kali ini saja .”Kami tidak akan segan-segan untuk menempuh upaya jalur Hukum, karena atas tuduhan atas penyerobotan lahan, karena ini sudah mencemarkan nama baik dari PT.AGM,” pungkas Suhardi.SH.

Sementara itu M Yusuf Hardi LSM Aspraja HSS yang juga turut berhadir di lokasi menyampaikan, sebaiknya warga yang mengklaim lahan miliknya dicaplok agar menempuh jalur hukum sesuai aturan. “Inikan sudah masuk ranah hukum jadi ikutilah prosesnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, warga yang merasa lahannya di caplok harus menyiapkan bukti-bukti yang jelas terkait tuduhannya tersebut.

“Menyampaikan aspirasi boleh saja tapi harus jelas juga data-datanya, saya sarankan sebaiknya warga yang mengklaim lahannya di caplok bisa menyelesaikannya lewat proses hukum yang saat ini sedang berjalan, ikuti saja prosesnya,” tandasnya.

Share30Tweet19Send

Related Posts

Belasan Kilogram Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dilebur Deterjen di Banjarmasin!

Belasan Kilogram Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dilebur Deterjen di Banjarmasin!

by angga sasmita
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 14 kasus selama periode Juni hingga...

Kasus ISPA di Puskesmas Landasan Ulin Tembus 100 Pasien per Pekan, Dampak Musim Kemarau Mulai Terasa

Kasus ISPA di Puskesmas Landasan Ulin Tembus 100 Pasien per Pekan, Dampak Musim Kemarau Mulai Terasa

by Irma Dahliana
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Puskesmas Landasan Ulin mencatat lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) mulai terlihat sejak awal bulan Mei...

Gangguan Listrik di Kalsel Diperkirakan Pulih Awal Agustus, Gubernur Minta Warga Hemat Pemakaian

Gangguan Listrik di Kalsel Diperkirakan Pulih Awal Agustus, Gubernur Minta Warga Hemat Pemakaian

by Irma Dahliana
27 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin mengimbau masyarakat mengurangi penggunaan listrik, terutama pada malam hari, menyusul pemadaman bergilir...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In