Acara itu dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Bupati terpilih Andi Rudi Latif, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Forkopimda, serta tokoh agama Al Habib Alwi Al Aydrus.
Rapat pleno ini juga dihadiri oleh seluruh PPK Kecamatan se-Tanah Bumbu yang turut memberikan apresiasi terhadap hasil pemilihan umum yang berjalan dengan lancar dan sukses.
Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, membacakan berita acara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Dalam paparannya, Puryadi menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 01, Andi Rudi Latif, dan H Bahsanuddin, memperoleh perolehan suara sebesar 154.187 suara atau setara dengan 91,46 persen dari total suara sah pada Pemilukada serentak 2024.
“Pada hari ini, Kamis 9 Januari 2025, KPU Tanah Bumbu secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Andi Rudi Latif dan H Bahsanuddin, dengan perolehan suara yang sangat signifikan, yakni 91,46 persen dari total suara sah,” ujar Puryadi saat membacakan berita acara tersebut.
Dalam kesempatan itu, Andi Rudi Latif, yang terpilih sebagai Bupati Tanah Bumbu untuk periode 2024-2029, menyampaikan sambutan penuh rasa syukur dan terima kasih.
Ia mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyelenggaraan Pemilukada, khususnya kepada KPU Tanah Bumbu, PPK, serta masyarakat yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada dirinya dan H Bahsanuddin.
“Terima kasih kepada KPU Tanah Bumbu, PPK, dan seluruh masyarakat yang telah mendukung kami. Kepercayaan ini akan kami jaga dengan sebaik-baiknya, dan kami siap mengemban amanah ini untuk membangun Kabupaten Tanah Bumbu yang lebih baik lagi,” ungkap Andi Rudi Latif
Andi Rudi Latif juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran calon Wakil Bupati H Bahsanuddin dalam acara tersebut. Bahsanuddin tengah menjalani ibadah umroh di Tanah Suci, namun meskipun tidak hadir, ia tetap mengirimkan ucapan terima kasih yang tulus kepada seluruh masyarakat Tanah Bumbu.
Setelah pembacaan berita acara, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan oleh Ketua KPU Tanah Bumbu beserta seluruh anggota komisioner KPU.
Penandatanganan ini menandakan bahwa proses pemilihan umum yang telah berjalan selama ini telah selesai dengan hasil yang sah dan resmi.