REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan nomor urut dan nama pasangan calon (paslon) peserta dalam Pemilhan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada 19 April 2025 mendatang.

Nomor urut dan nama paslon yang telah ditetapkan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan sebelumnya.
Dalam SK itu pasangan nomor urut satu masih ditempati oleh Lisa Halaby-Wartono, dan nomor urut dua diisi oleh kolom kotak kosong yang tidak bergambar.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa, usai rapat koordinasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tindak lanjut putusan MK di Hotel Novotel Banjarbaru, Senin (24/3/25).
Ia menjelaskan, penetapkan nomor urut dan nama paslon menyesuaikan dengan amar putusan MK.
“Kami menyesuaikan dengan putusan MK jadi di amar putusan sudah ditentukan nomor urut paslon dan juga nama paslon,” ujarnya.
Tenri memastikan, Kota Banjarbaru pasti akan melawan kotak kosong karena hanya memiliki calon tunggal.
“Karena ini calon tunggal artinya melawan kotak kosong, dan itu sudah ditetapkan MK,” ucapnya.
Kemudian, apabila nanti kotak kosong menang, dan jika peraturan perundangan-undangan sesuai dengan mekanisme yang ada akan dilakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selanjutnya.
“Kita sesuai peraturan perundang-undangan, kalau peraturan perundang-undangan sesuai dengan mekanisme yang ada maka kita akan mengikuti, berarti ada pilkada selanjutnya,” jelasnya.
Tenri juga menjelaskan, Pilkada yang dimenangkan kotak kosong, maka sesuai ketetapan akan dilaksanakan pada bulan Agustus.
“Seperti ada dua daerah yang menang kotak kosong sebelumnya, itu akan dilaksanakan di Agustus 2025,” tuntasnya.