REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.
![](https://redaksi8.com/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-27-at-17.17.24.jpeg)
Penetapan tersebut dihadiri oleh 5 anggota Komisioner KPU Kabupaten Banjar juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar dan juga anggota serta pengurus partai peserta pemilihan umum di Kabupaten Banjar.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Divisi Bidang Penyelenggaraan Teknis, Abdul Muthalib mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat Surat Keputusan (SK) penetapan DCT pada hari ini, Jum’at (3/11/2023).
“Kita menetapkan sebanyak 522 Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Kabupaten Banjar masuk Daftar Calon Tetap (DCT). Penetapan tersebut dengan penyerahan hasil berkas DCT kepada masing masing parpol peserta pemilu,” ungkapnya.
Aziez sapaan akrab Abdul Muthalib mengungkapkan bahwa setelah Daftar Calon Sementara (DCS), sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), ada beberapa yang berubah yang dilakukan oleh masing masing partai Politik.
![](https://redaksi8.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250209-WA0004.jpg)
“Sebelum dinyatakan sebagai daftar calon tetap, ada beberapa partai yang melakukan perubahan, dari mulai pergantian nomor urut, kemudian ada juga pergantian caleg, pindah partai, dan juga bahkan ada pergantian dapil,” ungkapnya.
Adapun terkait DCT yang sudah ditetapkan, Ia menyebutkan tidak ada perubahan jumlah DCT dan DCS, yakni sebanyak 522 Caleg. Hal tersebut dipastikan usai adanya SK Penetapan DCT.
Setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap ini, pihak KPU Kabupaten Banjar juga menjelaskan bahwa kepada calon legislatif yang sudah menjadi calon tetap, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, yang mana disebutkan dalam PKPU tersebut ada 9 pekerjaan atau profesi yang wajib mundur.
“Kemarin ada 2 orang yang diminta untuk membuatkan SK pemberhentian dari Bupati, namun karena keluarnya surat KPU RI kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota dengan nomor 1035, pemberhentian belum diterbitkan, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan 1 bulan setelah penetapan DCT,” ucap Aziez.