REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melakukan rapat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banjar, Jumat (28/8/2023) di Kantor KPU Kabupaten Banjar JI. Sekumpul Ujung 01 Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Pengumuman ini peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dan merupakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Aripin bahwa pada hari ini kita melalukan Penetapan Daftar Calon Sentara atau DCS dan berkasa DCS tersebut kita serahkan kepada 17 Partai Politik di Kabupaten Banjar.
“Sebelumnya, dari tanggal 1-14 mei 2023 saat penyerahan Bakal Calon Legislatif itu berjumlah 622 orang dan saat penetapan DCS, jumlah yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) 622 orang dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) 161 bakal calon legislatif,” ungkapnya.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Divisi Penyelenggaraan Teknis Abdul Muthalib bahwa pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang berakhir pada tanggal 6 Agustus, masih ada 161 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Abdul Muthalib.
Aziez sapaan Akrab Abdul Muthalib menjelaskan bahwa kita juga sudah membuka kembali untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon legislatif yang belum lengkap berkas administrasi untuk melengkapi pada pada tanggal 11 Agustus 2023.
“Pada saat penyerahan berkas awal, jumlah Bakal Calon Legislatif yang mendaftar sebanyak 622 orang dengan jumlah yang MS sebanyak 50 orang dan yang TMS sebanyak 572 orang. Dan saat diminta perbaikan yang melakukan perbaikan sebanyak 583 orang dan yang dinyatakan MS sebanyak 422 orang dan sampai penetapan DCS, yang dinyatakan MS sebanyak 517 orang, 317 untuk laki laki dan 200 untuk perempuan dengan jumlah 517,” ungkapnya
“Hari ini penyerahan berkas DCS kepada parpol dan besok 19 Agustus mulai diumumkan berapa jumlah daftar bakal calon legislatif dan jadwal tanggapan dan masukan masyarakat dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023. Tujuannya, agar masyarakat memberikan masukan ke KPU jika ada bakal caleg melanggar aturan pencalonan,” tambahnya.
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banjar: