REDAKSI8.COM, BANJAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Kegiatan tersebut digelar di salah satu hotel di Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalimantan Selamat, Selasa (13/8/2024) yang dihadiri oleh partai politik di Kabupaten Banjar, camat se Kabupaten Banjar, Satuan Kepala Pimpinan Daerah kabupaten Banjar, organisasi keagamaan dan juga undangan lainnya.
Kegiatan sosialisasi terkait dengan dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang disampaikan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banjar sebagai acuan penyusunan visi misi bakal calon yang disampaikan oleh Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar.
Seperti yang disampaikan oleh anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nida Guslaili Rahmadina bahwa hari ini sosialisasi terkait dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 dan juga narasumber Kepala Bappedalitbang Kabupaten, Nashrullah Shadiq yang menyampaikan terkait rancangan RPJMD Kabupaten Banjar 2025-2045.
“Berdasarkan surat dinas dari KPU RI kami wajib melaksanakan kegiatan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 yang dihadiri oleh partai politik sebagai pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati khususnya di Kabupaten Banjar,” tuturnya.
Ia menjelaskan, terkait syarat calon, ada beberapa hal, diantaranya apabila salah satu paslon yang hari ini masih menjabat sebagai kepala daerah atau incumbent, ia akan mencalonkan diri kembali, maka pada saat penyerahan syarat kepada KPU itu harus memenuhi ketentuan pasal 14 PKPU nomor 8 tahun 2024.
“Apabila mereka kepala daerah yang masih menjabat dan maju, maka ia akan melaksanakan cuti. adapun terkait aturan cuti kita masih menunggu PKPU terkait kampanye karena PKPU terkait kampanye belum rilis maka tetap menggunakan PKPU terakhir tahun 2020,” ucapnya.
Ia meneruskan, karena sampai saat ini belum keluar aturan yang baru terkait cuti bagi kepala daerah, maka kita memakai PKPU yang terdahulu yakni tahun 2020 dan mengharuskan cuti selama masa kampanye yakni selama 60 hari. Kecuali sudah ada keluar PKPU yang baru terkait cutinya kepala daerah yang mencalonkan kembali, maka akan menggunakan PKPU yang baru.
Adapun terkait RPJMD, Nida Guslaili Rahmadina menjelaskan bahwa RPJMD untuk mengacu kepada visi misi calon bupati dan wakil bupati, naskah visi misi bagi pasangan calon menjadi sebuah syarat wajib untuk diserahkan. Terlepas dari apakah memang sudah ada RPJPD atau tidak.
“Di beberapa waktu ini nantinya kita akan mempust pemerintah daerah untuk bisa menjadikan itu sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi pasangan calon dan naskah itu wajib ada. Kalau dari kami indikator penelitian bahwa naskah visi misi dan program bagi pasangan calon itu wajib ada,” jelasnya.
“Dan di undang undang pilkada nomor 10 tahun 2016 itu sudah jelas, juga di peraturan daerah bahwa pasangan atau nanti bupati terpilih akan wajib melaksanakan program atau perencanaan dari yang sudah dirancang oleh pejabat atau pemerintah sebelumnya,” tutupnya.