REDAKSI8.COM, BANJAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar resmi menggelar lelang barang milik negara (BMN) eks logistik Pemilu 2024 yang sudah dalam kondisi usang atau rusak. Lelang ini dilakukan berdasarkan persetujuan penghapusan dari Sekretaris Jenderal KPU RI serta izin penjualan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib atau yang akrab disapa Aziez, menjelaskan bahwa proses lelang ini merupakan bagian dari pengelolaan aset negara yang harus dilakukan sesuai prosedur.
“Setelah pelaksanaan Pemilu, logistik seperti surat suara, bilik suara, dan kotak suara yang sudah tidak terpakai harus dikelola dengan baik. Salah satunya melalui lelang resmi ini, yang terbuka untuk umum dan dilakukan secara transparan,” ujar Aziez saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Banjar.
Barang yang Dilelang
Barang-barang yang dilelang terdiri dari berbagai jenis logistik Pemilu yang sudah tidak dapat digunakan lagi, antara lain:
1. Surat suara anggota DPRD Kabupaten Dapil 1-5 Pemilu 2024, termasuk surat suara Pemilu Ulang (PSU) dengan total berat sekitar 17 ton.
2. Surat suara anggota DPD tahun 2024 dengan berat 3,489 kg.
3. Surat suara anggota DPD dari Kalimantan Selatan 1 tahun 2024 dengan berat 12,093 kg.
4. Surat suara anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dapil II tahun 2024 dengan berat 11,562 kg.
5. Kotak suara berbahan dupleks dari Pemilu 2024 dengan berat 20,292 kg.
6. Bilik suara dupleks dari Pemilu 2024 dengan berat 8,198 kg.
Total nilai limit barang yang dilelang ditetapkan sebesar Rp100.157.900, dengan jaminan penawaran sebesar Rp20.000.000.
Jadwal dan Proses Lelang
Lelang akan dilaksanakan secara open bidding melalui situs resmi www.lelang.go.id pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 27 Februari 2025
Pukul: 09.00 WIB (atau 10.00 WITA)
Tempat: Kantor KPU Kabupaten Banjar, Jalan Sekumpul Ujung No. 1, Desa Bincau Martapura.
Peserta yang ingin mengikuti lelang harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di situs www.lelang.go.id dan mengaktifkan akun dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.
Selain itu, calon peserta lelang diwajibkan untuk menyetor uang jaminan sebesar Rp20 juta ke rekening yang telah ditentukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA) sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Peserta yang ingin ikut lelang harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan administrasi. Jika tidak, mereka tidak akan bisa mengikuti proses lelang ini,” kata Aziez.
Kunjungan dan Pengecekan Barang
Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang, KPU Kabupaten Banjar menyediakan waktu untuk melihat langsung kondisi barang yang akan dilelang.
Pengecekan dapat dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA, di dua lokasi berikut:
Gudang Logistik KPU Kabupaten Banjar di Jalan Ahmad Yani KM 36, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Kantor KPU Kabupaten Banjar di Jalan Sekumpul Ujung No. 1, Desa Bincau Martapura.
“Kami mengimbau masyarakat yang tertarik mengikuti lelang agar datang langsung ke lokasi penyimpanan sebelum hari pelaksanaan lelang. Ini untuk memastikan bahwa mereka benar-benar memahami kondisi barang yang akan dibeli,” tambah Aziez.
Syarat dan Ketentuan Lelang
Penawaran lelang dilakukan secara online di situs www.lelang.go.id, dengan harga penawaran minimal sama dengan nilai limit yang telah ditetapkan.
Peserta lelang dapat melakukan penawaran lebih dari satu kali melalui akun masing-masing.
Pemenang lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesediaannya untuk meleburkan barang yang dibeli.
Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian dalam waktu lima hari kerja setelah pengumuman pemenang.
Aziez menegaskan bahwa setelah proses lelang selesai, barang yang telah dibeli harus segera diambil sesuai ketentuan.
“Kami berharap proses lelang ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat yang ingin membeli logistik eks Pemilu 2024,” tutupnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai lelang ini, dapat menghubungi KPKNL Banjarmasin atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Banjar.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib atau yang akrab disapa Aziez, menjelaskan bahwa proses lelang ini merupakan bagian dari pengelolaan aset negara yang harus dilakukan sesuai prosedur.
“Setelah pelaksanaan Pemilu, logistik seperti surat suara, bilik suara, dan kotak suara yang sudah tidak terpakai harus dikelola dengan baik. Salah satunya melalui lelang resmi ini, yang terbuka untuk umum dan dilakukan secara transparan,” ujar Aziez saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Banjar.
Barang yang Dilelang
Barang-barang yang dilelang terdiri dari berbagai jenis logistik Pemilu yang sudah tidak dapat digunakan lagi, antara lain:
1. Surat suara anggota DPRD Kabupaten Dapil 1-5 Pemilu 2024, termasuk surat suara Pemilu Ulang (PSU) dengan total berat sekitar 17 ton.
2. Surat suara anggota DPD tahun 2024 dengan berat 3,489 kg.
3. Surat suara anggota DPD dari Kalimantan Selatan 1 tahun 2024 dengan berat 12,093 kg.
4. Surat suara anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dapil II tahun 2024 dengan berat 11,562 kg.
5. Kotak suara berbahan dupleks dari Pemilu 2024 dengan berat 20,292 kg.
6. Bilik suara dupleks dari Pemilu 2024 dengan berat 8,198 kg.
Total nilai limit barang yang dilelang ditetapkan sebesar Rp100.157.900, dengan jaminan penawaran sebesar Rp20.000.000.
Jadwal dan Proses Lelang
Lelang akan dilaksanakan secara open bidding melalui situs resmi www.lelang.go.id pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 27 Februari 2025
Pukul: 09.00 WIB (atau 10.00 WITA)
Tempat: Kantor KPU Kabupaten Banjar, Jalan Sekumpul Ujung No. 1, Desa Bincau Martapura.
Peserta yang ingin mengikuti lelang harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di situs www.lelang.go.id dan mengaktifkan akun dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.
Selain itu, calon peserta lelang diwajibkan untuk menyetor uang jaminan sebesar Rp20 juta ke rekening yang telah ditentukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA) sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Peserta yang ingin ikut lelang harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan administrasi. Jika tidak, mereka tidak akan bisa mengikuti proses lelang ini,” kata Aziez.
Kunjungan dan Pengecekan Barang
Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang, KPU Kabupaten Banjar menyediakan waktu untuk melihat langsung kondisi barang yang akan dilelang.
Pengecekan dapat dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA, di dua lokasi berikut:
Gudang Logistik KPU Kabupaten Banjar di Jalan Ahmad Yani KM 36, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Kantor KPU Kabupaten Banjar di Jalan Sekumpul Ujung No. 1, Desa Bincau Martapura.
“Kami mengimbau masyarakat yang tertarik mengikuti lelang agar datang langsung ke lokasi penyimpanan sebelum hari pelaksanaan lelang. Ini untuk memastikan bahwa mereka benar-benar memahami kondisi barang yang akan dibeli,” tambah Aziez.
Syarat dan Ketentuan Lelang
Penawaran lelang dilakukan secara online di situs www.lelang.go.id, dengan harga penawaran minimal sama dengan nilai limit yang telah ditetapkan.
Peserta lelang dapat melakukan penawaran lebih dari satu kali melalui akun masing-masing.
Pemenang lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesediaannya untuk meleburkan barang yang dibeli.
Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian dalam waktu lima hari kerja setelah pengumuman pemenang.
Aziez menegaskan bahwa setelah proses lelang selesai, barang yang telah dibeli harus segera diambil sesuai ketentuan.
“Kami berharap proses lelang ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat yang ingin membeli logistik eks Pemilu 2024,” tutupnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai lelang ini, dapat menghubungi KPKNL Banjarmasin atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Banjar.



