Minggu, 12 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kontestan Pilkada Aditya-Abdullah Resmi Dibatalkan KPU

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
1 November 2024
A A
Kontestan Pilkada Aditya-Abdullah Resmi Dibatalkan KPU

Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar ketika menyampaikan kontestan Pilkada Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah dibatalkan dalam konferensi pers di Kantor KPU Banjarbaru, Jumat (1/11/2024) siang. Foto: Irma/Redaksi8.com.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru secara resmi membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar dalam konferensi pers di Kantor KPU Banjarbaru, Jumat (1/11) siang.

Pun, keputusan tersebut ditetapkan melalui surat keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024,” dalam isi surat putusan nomor 124 tahun 2024.

LihatJuga :

Pekerjaan Jalan Pondok Mangga Tuntas, Banjarbaru Pacu Proyek Aero City

Perusahaan Medis Jepang Ternama Tinjau Mesin Hemodialisa di RSD Idaman Banjarbaru

CFD di Banjarmasin Diramaikan GPM

Korban Tenggelam Kapal Pengangkut Batu Bara Ditemukan Tak Bernyawa

“Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024, Ketua KPU Kota Banjarbaru tertanda Dahtiar,” ujar Dahtiar.

Apa alasan KPU memutuskan pembatalan Paslon nomor urut dua itu?

Ada 6 perkara yang dilaporkan Wartono ke Bawaslu Kalsel. 4 diantaranya telah ditolak, sementara 2 sisanya ditindaklanjuti.

Keduanya terkait soal penggunaan fasilitas negara. Pertama, masalah peresmian angkutan feeder. Kedua, perihal pembagian sembako kepada anak terlantar saat menjabat walikota.

Rekomendasi Bawaslu Kalsel Pembatalan Aditya-Abdullah

Keputusan pembatalan kontestan Pilkada Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah mengacu pada laporan atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 yang ditindak lanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Laporan yang disampaikan pelapor dalam hal ini Wartono terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada Tahun 2024, sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU yang diduga dilakukan oleh Sdr. Aditya Mufti Ariffin (Walikota Banjarbaru/Petahana) yang saat ini sebagai Calon Walikota Banjarbaru Nomor 02.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono menjelaskan, adanya laporan tersebut membuat Bawaslu Provinsi memiliki tugas dan wewenang untuk menindaklajuti terhadap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelaggaran Pilkada.

Serta, menyampaikan temuan dan laporan atas hasil penanganan pelanggaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi untuk ditindaklanjuti.

Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (1) huruf c dan huruf d UU Pemilihan Kepala Daerah.

Sehingga rapat pleno pimpinan Bawaslu Provinsi Kalsel menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024.

“Bawaslu Kalsel melakukan serangkaian proses kajian selama 3 hari dan 2 hari, dengan meminta keterangan/klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli, serta pengumpulan bukti-bukti terkait,” ujarnya dalam komperensi pers di Kantor Bawaslu Provinsi, Kamis (31/10/24).

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Muhammad Radini menambahkan, adapun total pihak atau saksi yang sudah diperiksa oleh Bawaslu Kalsel berjumlah 35 orang.

Kesemuanya terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang, saksi ahli yang dihadirkan terlapor 1 orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Kalsel 2 orang.

Dari hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli, serta pengumpulan bukti-bukti tersebut, Bawaslu Kalsel kemudian memproses penyusunan kajian ke dalam Formulir A.11 untuk menganalisis persesuaian keterangan para saksi.

Dimana bukti-bukti dan unsur pasal yang disangkakan yakni Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.

“Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian tersebut, melalui forum rapat pleno pimpinan berkesimpulan bahwa dari peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor beberapa diantaranya telah terpenuhi,” katanya.

“Telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru, sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah,” sambungnya.

Selanjutnya dalam Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana jika melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) petahan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Status laporan dengan register 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 telah ditetapkan dan dituangkan ke dalam formulir model A. 17 pada tanggal 28 Oktober 2024 dengan status laporan ditindaklanjuti dengan instansi tujuan KPU Kalsel,” imbuhnya.

Kemudian katanya, Bawaslu Kalsel merekomendasikan perkara dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan kepada KPU Kalsel untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 139 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah yang menyebutkan.

Pasal 139 Ayat (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 Ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan.

“Pasal 139 Ayat (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib Bawaslu Provinsi dan/atau menindaklanjuti Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1),” tandasnya.

Share46Tweet29Send

Related Posts

Kodim 1006 Banjar Sidak Dapur MBG Usai Kasus Keracunan, Temukan Sejumlah Catatan Penting Soal Sanitasi, Pengelolanya siapa?

Kodim 1006 Banjar Sidak Dapur SPPG Usai Kasus Keracunan, Temukan Sejumlah Catatan Penting Soal Sanitasi

by Az-Zukhairy
10 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Menindaklanjuti kasus keracunan makanan yang menimpa ratusan siswa penerima program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banjar,...

Resmi Ditutup, ULM Sukses Jadi Tuan Rumah MTQMN XVIII

Resmi Ditutup, ULM Sukses Jadi Tuan Rumah MTQMN XVIII

by Ramadhani MTD.
10 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an Mahasiswa Nasional (MTQMN) XVIII Tahun 2025 resmi berakhir dengan penuh khidmat dan kebersamaan....

Wali Kota Lisa Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, APEKSI Komwil V Sampaikan Aspirasi Kalimantan ke KSP

Wali Kota Lisa Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, APEKSI Komwil V Sampaikan Aspirasi Kalimantan ke KSP

by Irma Dahliana
10 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby menghadiri audiensi Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat Wilayah V...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • DKPP Kabupaten Banjar Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Gelar Sosialisasi B2SA di Sekolah

    DKPP Kabupaten Banjar Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Gelar Sosialisasi B2SA di Sekolah

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Distan Kabupaten Banjar Kawal Program Cetak Sawah Rakyat, Bangun Tanggul untuk Antisipasi Banjir

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Kodim 1006 Banjar Sidak Dapur SPPG Usai Kasus Keracunan, Temukan Sejumlah Catatan Penting Soal Sanitasi

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Dishub Kabupaten Banjar Pasang GPS di 30 Armada Feeder Trans Intan Banjar, Tingkatkan Layanan Transportasi Publik Berbasis Teknologi

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • IPTU K. Tokan Balas Sorotan Video Lama, Saya Tak Takut Fakta, Tapi Tolak Fitnah

    143 shares
    Share 57 Tweet 36

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In