REDAKSI8.COM – Konsep 3F (Food, Fashion, and Fun) secara perlahan namun pasti, sudah diterapkan oleh pasangan duet harmonis Nadjmi Adhani – Darmawan Jaya Setiawan selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Dalam konsep 3F itu ada kata ‘Food’, yang artinya makanan atau kuliner. Tujuan dari penerapan konsep 3F ini salah satunya adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat
Nah, hari ini, Rabu (30/10/19), Wakil Wali Kota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan menyerahkan secara simbolis Sertifikat Halal untuk 2 buah warung kuliner yang cukup melegenda di Kota Banjarbaru, yaitu Warung 41 dan Warung Bawah Asam yang beralamat di Jalan Mistar Cokrokusumo, RT.18 RW.06 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Penyerahan sertifikat halal ini juga merupakan bagian dari peningkatan daya saing usaha di bidang kuliner.
Selain mendapatkan Sertifikat Halal, Warung 41 dan Warung Bawah Asam ini juga sudah melalui fasilitasi laik hygiene. Artinya, selain halal, makanan yang disajikan di sini juga terjamin kesehatannya.
Wakil Wali Kota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan mengatakan, kegiatan penyerahan sertifikat halal untuk Warung 41 dan Warung Bawah Asam ini sesuai dengan tagline Kota Banjarbaru, yaitu 3F (Food, Fashion, and Fun).
“Food atau kuliner ini salah satu unggulan kita, jadi ada alasan untuk orang-orang datang ke Banjarbaru karena kulinernya,” ucap Darmawan Jaya.

Untuk terus mengembangkan konsep/tagline 3F ini ungkap Darmawan Jaya, diperlukan sinergitas semua pihak yang terlibat di dalamnya. Karena menurut Darmawan Jaya, Pemerintah Kota Banjarbaru tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan atau kolaborasi Penta Helix yang merupakan kegiatan kerjasama antar lini/bidang Academic, Business, Community, Government, dan Media, atau dikenal sebagai ABCGM.
“Lima faktor tersebut dalam hal pengembangan ekonomi kreatif harus bersinergi, untuk memberikan kemajuan yang signifikan bagi perkembangan kesejahteraan ataupun ekonomi kreatif yang ada di Banjarbaru,” sebut Darmawan Jaya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Naker Kota Banjarbaru Muhammad Rustam membeberkan, pihaknya sudah memberikan ‘warning’ kepada para pelaku UMKM atau masyarakat di Banjarbaru yang memproduksi makanan/kuliner, untuk segera melabeli produk-produk kulinernya dengan label halal dari MUI terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2019 tadi.

Untuk itu kata Rustam, Pemerintah Kota Banjarbaru harus memberikan pembinaan kepada masyarakat tersebut agar segera mempunyai sertifikat halal.
“Paling tidak akhir tahun 2020 nanti semuanya sudah sudah punya sertifikat halal,” cetusnya.
Kegiatan peningkatan daya saing usaha di bidang kuliner ini merupakan hasil kolaborasi yang apik antara Diskop UKM dan Naker Kota Banjarbaru, PLUT Kota Banjarbaru, Disporabudpar Kota Banjarbaru, serta instansi vertikal lainnya.