REDAKSI8.COM – Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam menyelenggarakan perlindungan anak di daerah.
Hal tersebut berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 21 ayat 4.
Kota Banjarbaru sendiri pada tahun 2018 lalu sesuai dengan Undang-Undang itu, telah mendapatkan predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA), yang mana KLA ini merupakan sisi pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dari usia 0 sampai 18 tahun.
Agar program-program yang berkaitan dengan Kota Layak Anak itu berjalan dengan lancar dan terarah, Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan penandatanganan Komitmen Bersama Kelurahan Layak Anak Dalam Mendukung Kota Banjarbaru Sebagai Kota Layak Anak, di Aula Gawi Sabarataan, baru baru tadi.
Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan oleh Wali Kota Banjarbaru H Nadjmi Adhani, serta Ketua DPRD Kota Banjarbaru H AR Iwansyah.
Menurut AR Iwansyah, untuk mewujudkan Kota Banjarbaru sebagai Kota Layak Anak diperlukan tanggung jawab serta keterlibatan dari semua pihak.
“Hal ini tidak hanya tugas dari dinas terkait, tapi masyarakat Kota Banjarbaru juga bisa mengambil peran untuk mewujudkannya,” ucapnya.



