REDAKSI8.COM, Banjarbaru – Polres Banjarbaru menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Ruang Lobi Polres Banjarbaru, Kamis (22/2/18).

Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika jenis ineks yang dilakukan oleh tersangka berinisial FP, terjadi pada hari Jum’at (2/2/18) sekitar pukul 15.00 WITA.
FP mengedarkan ‘barang haram’ tersebut di lokasi parkiran Supermarket Giant Jl. A. Yani Km 5,5 Banjarmasin, Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan di Komplek Sari Indah Blok B No.14 RT.8 A Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Saat pelaku berhasil diringkus, di lokasi ini petugas menemukan barang bukti 3 (tiga) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis ineks dengan jumlah 50 (lima puluh) butir, dengan berat 13,89 gram.
Selain itu, 1 (satu) bungkus kemasan plastik mie instan, 1 (satu) lembar kantong plastik hitam, 1 (satu) buah botol plastik bedak bayi, 1 (satu) unit handphone warna abu-abu dan hitam, 1 (satu) handphone warna hitam, juga ditemukan di lokasi tersebut.
Tidak hanya itu, barang bukti lain yang ditemukan berupa 1 (satu) lembar slip bukti transfer rekening, 1 (satu) buah buku tabungan, 1 (satu) buah kartu ATM dan 1 (satu) unit sepeda motor beserta STNK yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan obat terlarang itu.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana jaya selaku penanggung jawab, didampingi oleh Wakapolres Banjarbaru, Kompol Iwan Wahyu Purnomo, Kasat Resnarkoba, Iptu Zaenuri beserta pejabat yang hadir dari pengadilan, kejaksaan dan BNN, barang bukti Narkoba jenis ineks yang telah disisihkan sebanyak 8 butir dengan berat bersih 2,2224 gram, untuk pembuktian di sidang pengadilan sebanyak 2 butir dengan berat bersih 0,5556 gram untuk pemeriksaan di Laboratorium, dengan jumlah 40 butir Narkotika jenis ineks warna coklat berlogo ‘S’ dengan berat bersih 11,112 gram, dimusnahkan dengan cara di blender, kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke toilet.
Disamping memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis ineks, Polres Banjarbaru juga memusnahkan barang bukti lainnya, yaitu 99.500 butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dengan cara dibakar.
Sebanyak 99.500 butir pil obat yang biasa disebut dengan ‘Zinet’ ini, ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kargo Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, pada hari Kamis (7/2/18) sekitar pukul 17.40 WITA, oleh Petugas Aviation Security PT. Angkasa Pura bersama dengan TNI AU Bandara Syamsudin Noor serta Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
Barang bukti lainnya yang ditemukan oleh petugas gabungan yaitu 5 (lima) kardus besar warna cokelat dan 5 (lima) buah karung warna putih.
Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nomor 60 Bulan 2 Tahun 2018, tanggal 6 Februari 2018.
Kemudian, kegiatan pemusnahan barang bukti ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika yang berbunyi ”Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari, terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat”.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya kepada rekan-rekan media mengatakan, Polres Banjarbaru berkomitmen dan serius dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
”Hari ini Polres Banjarbaru telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ineks, kemudian kami juga memusnahkan barang temuan jenis Zinet atau Carnophen. Dalam hal ini, Polres Banjarbaru beserta jajaran termasuk rekan-rekan dari Angkatan Udara (AVSEC) dan MUI, kami sepakat memerangi bahaya narkotika. Oleh karena itu saya menghimbau kepada warga Banjarbaru agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap pengaruh atau ajakan orang untuk penyalahgunaan narkoba,” lugas Kapolres yang murah senyum ini.