REDAKSI8.COM, BANJAR – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar untuk menanyakan bangunan UPTD Puskesmas 2, Kamis (25/4/204).
RDP ini menghadirkan sejumlah tim teknis untuk memperjelas maksud kelayakan bangunan UPTD Puskesmas 2, di antaranya Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Anna Rosida Santi, dan Kasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) Dinkes Banjar Jingga Septyandi.

Anna Rosida Santi pada rapat yang digelar sempat memberikan keterangan terkait bangunan yang sudah retak 10 bulan itu sudah tidak layak fungsi yang berdasarkan kesimpulan dari TPA (Tim Penalai Ahli), SLF (Sertifikat Laik fungsi), dan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi).
“Sampai sekarang surat tidak layaknya belum ada, kalau memang tak layak artinya harus direlokasi atau dibangun lagi?. Tapi, kalau layak apa?,” ucap, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrachman.
Gusti Abdurrachman kerap di sapa Antung Aman mendesak, untuk dinas teknis dalam hal ini Dinas PUPRP Banjar segera membuat laporan ke Bupati Banjar untuk memastikan apakah bangunan gedung UPTD Puskemas 2 Martapura masih bisa difungsikan atau malah sebaliknya tidak.
Di tempat bersamaan Kasi Faskes Dinkes Banjar Jingga Septyandi mengatakan, masih menunggu resmi hasil penyelidikan TPA sebagai bentuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami masih menunggu surat keputusan resmi dari status bangunan itu baru nanti kami bisa menindaklajuti. Terkait layanan, kita berlanjut sampai 2024 di ruko tiga lantai,” ujarnya.
Diketahui, buntut direlokasinya bangunan gedung UPTD Puskesmas 2 Martapura, yang berada di Jalan Veteran Empat (samping RSUD Ratu Zalecha), Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, karena gagal bangunan (keretakan) dan terpaksa mengosongkan tempat tersebut pada 19 Juli 2023.



