REDAKSI8.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar dengan agenda rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada bagian Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Sungai di Kabupaten Banjar, Senin (9/1/2023).
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak bersama dengan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Marbawi, dan anggota Komisi I Rahmat Saleh serta turut berhadir Koordinator Komisi I, Akhmad Zacky Hafizie dan Asisten I Kabupaten Banjar, Masruri, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Banjar Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta.
Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar dalam rapat kali ini yang berhadir yaitu Gusti Noor Hidayat, selaku Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas bersama staf pelaksana Deni Irawan, Evin, Wulan, dan Dini.
Dalam rapat juga dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Muhammad Irwan Kumar dan Agus Siswanto, selaku Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, untuk pembahasan Raperda pada pasal 8 sampai dengan pasal 15 di Bagian Ke satu Tertib Jalan, Angkutan Jalan, dan Angkutan Sungai di Bab III Ketertiban Umum.
Selama pembahasan Raperda mengkaji ulang pasal tersebut serta crosscheck bersama pihak satpol PP tentang batasan tupoksi penertiban untuk menegakkan tertib jalan dan angkutan jalan antara yang boleh dilakukan Pihak Satpol PP dengan Dinas Perhubungan.
Seperti, jika penertiban Over Dimension Overload kendaraan barang hanya boleh dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Selain itu dalam rapat ini juga dilakukan perbaikan beberapa ayat dalam pasal 8 sampai dengan pasal 15 agar jelas dan tidak bermakna ganda atau multi tafsir sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Adapun hasil dari rapat ini ada 3 yaitu;
1. Masukan dari Asisten I dan Kabag Hukum pada pasal 12 yang mengatur tentang kewajiban pengemudi kendaraan bermotor umum, dari Asisten I memberi masukan untuk dilakukan telaah kembali oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar karena menyesuaikan kembali terhadap aspek sosial. Dari Kabag Hukum pada Pasal 12 agar ada ayat yang ditambahkan untuk memperjelas peraturan.
2. Dinas Perhubungan mengajukan rumusan tambahan ayat kepada dewan pada pasal 13 adapun ayat yang ditambahkan berisi larangan Loading dan Unloading (Larangan Bongkar Muat) yang dilakukan oleh kendaraan barang di pinggir jalan.
3. Pada pasal 15 anggota dewan menginstruksikan agar satu ayat yang mengatur tentang setiap orang dan/atau badan usaha wajib membayar pajak kendaraan bermotor yang melintas di jalan dan di atas air dihapus karena bukan termasuk tupoksi Dishub.