Apel yang digelar di Lapangan Lapas Narkotika Karang Intan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Mulyadi, Bc.IP, S.H., M.Si, dan dihadiri berbagai unsur terkait, mulai dari TNI, Polri, hingga para kepala lapas se-Kalimantan Selatan. Kodim 1006/Banjar diwakili oleh Pasi Operasi, Kapten Inf Dormen Simbolon.
Kegiatan diawali dengan pembacaan ikrar bersama sebagai simbol komitmen seluruh peserta untuk menjadikan lingkungan pemasyarakatan bebas dari praktik penyimpangan, terutama peredaran narkoba dan penyalahgunaan alat komunikasi.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan sejumlah instansi strategis, serta pemusnahan barang bukti hasil razia sebelumnya—meliputi ponsel, senjata tajam rakitan, dan sejumlah paket narkotika yang disita dari dalam lapas.
Dalam amanatnya, Kakanwil Mulyadi menegaskan pentingnya peran kepala unit pelaksana teknis (UPT) dalam mengontrol kondisi lapas. Ia menekankan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapapun, termasuk petugas internal, yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
“Tidak ada ruang, tidak ada belas kasihan. Jika narkoba ditemukan, maka kepala UPT harus bertanggung jawab penuh. Ini bukan sekadar peringatan, tetapi komitmen nyata,” tegas Mulyadi di hadapan peserta apel.
Sementara itu, Kapten Inf Dormen Simbolon menyatakan kesiapan penuh Kodim 1006/Banjar untuk bersinergi dalam menciptakan lapas yang tertib dan aman.
“Kami siap bekerja sama dalam pengawasan dan pembinaan warga binaan. Deklarasi ini bukan sekadar seremonial, tapi momentum awal untuk memperkuat kesadaran dan kedisiplinan bersama,” ujarnya.
Dukungan lintas sektor ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menutup celah-celah penyalahgunaan di dalam lembaga pemasyarakatan, sekaligus memperkuat integritas pembinaan bagi warga binaan di Kalimantan Selatan.