BANJAR, REDAKSI8.COM – Dalam rangkaian acara Journalist Camp (JC) III Tahun 2023, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Zainal Helmie memberikan sosialisasi tentang Undang-undang Pers kepada seluruh peserta.
Dimana kegiatan Journalist Camp ini dilaksanakan di Villa Puncak Tahura Sultan Adam Mandiangin, Kabupaten Banjar, Sabtu (11/3/23) Siang.
Ketua PWI Kalimantan Selatan Zainal Helmie menyampaikan, media terdiri dari 3 kategori, yakni Media Online, Media Sosial, dan Media Menstrim seperti, Radio, Majalah, dan Tabloid.
Dimana Media Menstrim dan Media Online serta Media Sosial, pendiriannya diwajibkan harus memiliki badan hukum PT dan terverifikasi di Dewan Pers.
“Ada 3 Media, seperti Media Menstrim, Media Online, dan Media Sosial, mereka harus berbadan hukum pendirianya,” ucapnya.
Helmie menjelaskan, wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan Undang-undang nomor 40, tentang pers dilindungi haknya, jika dalam tugas jurnalistik ada complain dari masyarakat terkait penghinaan ataupun pencemaran nama baik.
Selain itu, Undang-undang ITE tidak membelenggu membebaskan pers tapi justru memberikan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan jurnalis berdasarkan Undang-undang pers.
“Adanya unsur tanpa hak, wartawam dan pimpinan lembaga pers yang melaksanakan jurnalistik berdasarkan Undang-undang pers tidak dapat dijerat dengan Undang-undang ITE jika telah menerapkan kode etik jurnalistik,” jelasnya.
Namun, wartawan bisa dipidana apabila berita tersebut lebih dulu terbit dari Media Sosial bukan dari situs resmi media, dan akan dikenakan Undang-undang ITE.
Sementara itu, salah satu peserta Juornalist Camp III dari SMK Negeri 4 Banjarbaru Hatfa mengatakan, materi yang diberikan oleh Ketua PWI Kalsel sangat memberikan manfaat dan pengetahuan baru bagi dirinya.
“Sangat senang, yang awalnya tidak tahu menjadi mengetahui tentang Undang-undang pers,” ungkapnya.
Hatfa mengatakan, dengan adanya kegiatan Journalist Camp ini membuat dirinya semakin tertarik dan ingin mengetahui lebih dalam tentang jurnalistik.
(Red8-Irma)