REDAKSI8.COM, BOYOLALI – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) tahun 2024 digelar di Asrama Haji Donohudan, kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Rapimnas tersebut dihadiri oleh 600 peserta rapat yang terdiri dari seluruh provinsi di Indonesia.
Salah satu agenda dalam Rapimnas tersebut yakni membahas soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. PP tersebut mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Selain itu di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.
Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.
Terkait dengan Rapimnas PPDI PPDI Tahun 2024, Ketua PPDI Provinsi Kalimantan Selatan Jam’ani minta pemerintah beri kejelasan status perangkat Desa dan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
“Alhamdulillah usulan kami langsung disampaikan oleh ketua umum PPDI Pak Moh Tahril dalam sambutannya kepada direktur fasilitasi kerjasama, lembaga pemerintah desa, dan Badan Permusyawaratan Desa Pak Murtono,” tuturnya.
Jam’ani juga menjelaskan bahwa kegiatan Rapat Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia dilaksanakan dari tanggal 27 September 2028 Sampai tanggal 29 September 2024 di Asrama Haji Donohudan Boyolali Provinsi Jawa Tengah.
Semetara itu, di langsir dari Idmtemes.com bahwa Ketua Umum PPDI, Moh Tahril mengatakan salah satu poin penting dalam Rapimnas yakni kejelasan status dari para perangkat desa. Ia meminta pemerintah memberikan kejelasan status menjadi Aparatur Pemerintah Desa (APD). Selain itu para perangkat desa juga mendesak agar kesejahteraannya terus ditingkatkan.
Menurutnya, secara umum kesejahteraan perangkat desa sudah bagus karena penghasilan tetap (siltap) atau gaji, sudah setara dengan golongan 2A PNS. Kendati demikian, ia berharap besaran gaji tersebut bisa ditingkatkan. Selama ini penghasilan tetap para perangkat desa didapatkan dari APBN melalui transfer daerah.
“Kami menekankan kesejahteraan perangkat desa melalui revisi PP Nomor 11 Tahun 2019. Selain itu, kenyamanan dan keamanan teman-teman di luar Pulau Jawa. Di sana masih ada yang namanya pemberhentian non-prosedural,” jelasnya di sela-sela Rapimnas, Sabtu (28/9/2024).
Meski begitu, PPDI tidak mematok persentase usulan kenaikan kesejahteraan. Hal tersebut menyangkut kemampuan negara, kinerja, dan lainnya. Namun yang masih menjadi ganjalan adalah status para perangkat desa saat ini. Ia berharap pemerintah baru nantinya dapat memberikan sebuah kejelasan.
“Perangkat desa bukan PNS, bukan ASN, bukan P3K dan bukan apapun. Kami mencoba melobi lewat audiensi dengan kementerian atau legislatif. Harapannya menjadi aparatur pemerintah desa (APD), berikanlah kami status akan bisa bekerja lebih nyaman, lebih enak, profesional dan proporsional,” jelasnya.