Menurut Poltak, praktik tersebut jelas masuk kategori illegal fishing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang melarang penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan.
“Kapal bom itu sering bongkar muatan ikan pada malam hari tanpa pengawasan. Kapalnya pun tidak punya merek atau dokumen resmi. Kalau resmi pasti tercatat di PPN Sibolga, tapi faktanya tidak pernah ada,” tegas Poltak kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, meski sudah beberapa kali terjadi pergantian Kapolres, aktivitas kapal bom tetap berjalan mulus. Bahkan, pemilik kapal yang disebut-sebut berinisial AB hingga kini tak pernah tersentuh hukum.
“Sudah berapa kali Kapolres berganti, tetap saja kapal bom bebas beroperasi. Pemilik kapal berinisial AB itu seakan kebal hukum. Begitu juga pemilik lainnya seperti SM, N, dan beberapa nama lain. Mohon aparat segera bertindak,” ujarnya.
Poltak juga menyinggung pernyataan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sibolga yang sebelumnya menyebut tidak ada lagi praktik illegal fishing.
“Kami heran, HNSI bilang tidak ada lagi pukat trawl atau kapal bom. Nyatanya kapal bom masih beroperasi sampai sekarang. Jadi bagaimana bisa dibilang tidak ada?” katanya dengan nada kesal.
LSM Vosy menegaskan, jika aparat tidak segera mengambil langkah konkret, pihaknya bersama masyarakat siap turun ke jalan melakukan aksi protes.
“Kalau aparat terus diam, kami bersama masyarakat akan melakukan protes. Karena kapal bom jelas-jelas merusak laut, merugikan nelayan kecil, dan menghilangkan kenyamanan warga Kota Sibolga,” pungkasnya.
Sebagai perbandingan, Poltak mengungkapkan bahwa beberapa kapal pukat trawl ilegal sebelumnya telah melakukan pengurusan izin. Setelah resmi, kapal-kapal itu tetap tercatat di PPN Sibolga saat melakukan pembongkaran ikan.
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum (APH), pihak PPN Sibolga, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum berhasil dikonfirmasi.