REDAKSI8.COM, BANJAR – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LMB PCNU) Kabupaten Banjar melakukan kegiatan Bahtsul Masail dengan permasalahan yang dibahas terkait dengan Plagiarisme. Kegiatan tersebut di laksanakan di Gedung PCNU Kabupaten Banjar, Sabtu (20/7/2024) dengan diikuti beberapa pondok di Kabupaten Banjar.
Perlu diketahui dan dijelaskan bahwa yang namanya Plagiarisme atau Plagiat merupakan pengambilan karangan atau pendapat dan sebagainya milik seseorang oleh orang lain dan menjadikannya seolah-olah milik sendiri atau karangan sendiri.
Menurut Silverman, plagiarisme atau plagiasi adalah menulis fakta, kutipan, atau pendapat yang didapat dari orang lain atau buku, makalah, film, televisi, atau tape tanpa menyebutkan sumbernya.
Plagiat adalah aktivitas menjiplak atau meniru karangan orang lain dan mengakuinya sebagai karangan sendiri tanpa seizin pembuatnya, plagiat termasuk dalam tindakan kejahatan yang melanggar hak cipta dan pelaku yang melakukan plagiat disebut sebagai plagiator.
Seperti yang diungkapkan oleh ketua LBM PCNU Kabupaten Banjar Ustad Ali Husein Al Idrus bahwa hari ini melakukan kegiatan Bahtsul Masail dengan permasalahan yang dibahas terkait dengan Plagiarisme.
“Dari hasil diskusi tersebut dengan mengambil di beberapa hukum yang ada di dalam kitab kuning bahwa plagiat tersebut termasuk mal atau harta karena karya ilmiah mempunyai hak ganda dan nilai bagi pemiliknya,” tuturnya.
Adapun terkait acuan hukum plagiat tersebut, Ustad Ali Husein Al Idrus menjelaskan bahwa dari beberapa kitab kuning seperti Kitab I’anatuth Thalibin, Kitab Fiqhul Islami Wa, Kitab Adillatuhu, Kitab Fathul Qorib, Kitab Qawaidul Fiqhiyah, Kitab Kanzur Raghibin, Kitab Qawaidul Ahkam, dan semua itu mengatakan haram.
“Adapun kenapa jadi hukumnya Haram karena dinilai dengan masuk kategori mencuri (sariqah) dan merampas (gashab) jika seseorang mengambil sepenuhnya tulisan orang lain dan mengakui tulisan tersebut sebagai miliknya,” jelasnya
“Selain itu juga termasuk kategori gashab walau hanya mengutip sebagian tanpa menyebutkan referensinya. Kedua hal tersebut sama-sama wajib membayar semua keuntungan yang didapat dari plagiarisme,” tambahnya.
Ustad Ali Husein Al Idrus menyarankan untuk hukum secara agama sudah dinyatakan haram karena seperti mengambil harta yang berharap seseorang dan pelaku harus ditindak sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara ini.