REDAKSI8.COM, Tabalong – Terkait dirinya dilengserkan sebagai ketua Komisi III oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong akhirnya H Supoyo menempuh jalur hukum, dengan menunjuk sebagai kuasa hukumnya yakni Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) cabang Martapura – Banjarbaru.
Kuasa hukum dari H Supoyo adalah Nur Wakib,SH MM bersama rekannya Humayni,SH.MH. mereka keduanya adalah Advokat yang berkantor di Law Firm Nuwa dan Huma Attorneys at Law di Banjarbaru.
Seperti yang disampaikan oleh Nur Wakib, S.H., M.M. dalam keterangan persnya bahwa H Supoyo merupakan ketua komisi III DPRD Kabupaten Tabalong berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 188.4/170/22/21 Tentang Penetapan Ketua, Wakil Ketua Dan Sekretaris Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong.
“Penetapan H Supoyo sebagai ketua komisi III pada tanggal 30 Desember 2021 yang lalu dan berlakunya sejak tanggal 26 Maret 2022 sampai dengan bulan september tahun 2024, terhitung 2.5 tahun sejak diberlakukannya SK tersebut, dalam perjalanannya ada pergantian antar waktu terhadap wakil ketua komisi III yang dilakukan oleh partai yang bersangkutan,” jelasnya, Kamis (10/8/2023).
Dengan adanya pergantian tersebut sehingga alat kelengkapan dewan pada Komisi III yang aktif dalam melaksanakan aktifitas pimpinan rapat rapat komisi adalah Ketua dan sekretaris dan hal tersebut tidak masalah karena rapat pimpinan komisi berjalan lancar sebagaimana mestinya.
“Namun tiba-tiba pada tanggal 25 Juli 2023 pada Pukul 09.00 Wita dilakukan pergantian jabatan terhadap klien kami di Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong dengan pemilihan serentak Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi III padahal masa jabatan klien kami baru berakhir pada bulan September 2024,” ungkapnya.
Nur Wakib, S.H., M.M menyayangkan hal tersebut, seharusnya yang dilakukan pergantian adalah wakil ketuanya saja karena memang sudah tidak aktif lagi karena di PAW, proses pergantian tersebut disinyalir tidak didasarkan kepada Tatib DPRD Kabupaten Tabalong yang telah dibuat bersama dan diduga ada muatan-muatan tersembunyi di belakangnya.
“Upaya hukum yang dilakukan Supoyo cs terhadap pergantian dirinya sebagai ketua Komisi III tersebut bukan semata-mata ingin mempertahankan posisi dia sebagai ketua dan Dahli sebagai sekretaris komisi III, namun lebih kepada penegakan aturan yang ada,” jelasnya.
Nur Wakib menjelaskan bahwa Klien kami ingin menegakkan tata tertib DPRD Kabupaten tabalong, agar dikemudian hari tidak ada lagi terjadi pelanggaran aturan, yang mana pelanggaran aturan tersebut seolah olah dibenarkan oleh anggota dewan yang lain, jangan sampai budaya membenarkan yang salah ini terjadi terus menerus.
Humayni, S.H.,M.H. menambahkan bahwa sebagai Kuasa Hukum yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Agustus 2023 bertindak untuk dan atas nama dari H. Supoyo selaku Ketua Komisi III dan Dahli sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong akan melakukan gugatan terhadap ketua DPRD Kabupaten Tabalong.
“Sebagaimana Surat Keputusan Ketua DPRD Tabalong tertanggal 30 Desember 2021 yang mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2022 sampai dengan September 2024. Berdasarkan Peraturan DPRD Tabalong Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana perubahan dari Peraturan DPRD Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucapnya.
“Dalam Tata Tertib pada Pasal 50 ayat (6) menyatakan Masa Jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Berdasarkan hal tersebut, sehingga apabila klien kami mulai menjabat Ketua dan Sekretaris Komisi III pada tanggal 26 Maret 2022 maka mestinya sampai dengan September 2024,” tambahnya.
Humayni menerangkan bahwa nyatanya, Ketua DPRD Kabupaten Tabalong pada 25 Juli 2023 Pukul 09.00 Wita yang lalu ternyata melakukan pergantian serentak Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi III, padahal yang kosong adalah Wakil Ketua Komisi III karena PAW, maka seharusnya yang diisi adalah jabatan Wakil Ketua Komisi III yang kosong, bukan yang masih ada yang menjabat dan masa jabatannya belum berakhir ikut diganti.
“Ini jelas bahwa pergantian H Supoyo tentunya melanggar Tata Tertib Dewan yang telah dibuat dan disepakati seluruh anggota DPRD Tabalong sebagaimana Peraturan DPRD Tabalong Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana perubahan dari Peraturan DPRD Tabalong Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” tuturnya.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua DPRD Kabupaten Tabalong diperkuat pada saat waktu yang tidak begitu lama juga diadakan pemilihan atas jabatan Komisi I dan Komisi II yang kosong, dalam prosesnya beda dengan komisi III, karena hanya melakukan pemilihan atas jabatan Komisi I dan Komisi II yang kosong, sehingga sangat jelas ada indikasi tendensi pribadi dengan klien kami.
“Oleh sebab itu kami menyikapi perihal ini dengan menempuh upaya hukum keberatan administrasi kepada Sekretaris DPRD Tabalong pada tanggal 09 Agustus 2023 atas tindakan/keputusan oleh Ketua DPRD Tabalong terhadap pergantian klien kami pada tanggal 25 Juli 2023 Pukul 09.00 Wita dalam masa jabatannya sebagai Ketua Komisi dan Sekretaris III,” ucapnya.
Humayni juga mengingatkan, apabila dalam 10 hari kerja dan 5 hari kerja tidak ada tanggapan atau respon maka kami akan melakukan upaya hukum banding administrasi, setelah itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin apabila tidak mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan klien kami seperti semula sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong.