REDAKSI8.COM – Lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran, antara lain pelanggaran disiplin yang mengakibatkan ketidakkondusifan di Kemenag Batola yang dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat, Rusmadi, secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kemenag Batola.

Kepastian ini didapat setelah Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin, mengeluarkan Kepmen Agama RI nomor B.II/3/pdj/18481 tertanggal 22 Juni 2018.

Rusmadi dijatuhi sanksi pencabutan jabatan sebagai kepala Kemenag Batola, atas dasar hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.
Penjatuhan sanksi kepada Rusmadi menyeruak ke permukaan ketika ratusan guru agama dan ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala (Batola), melakukan aksi unjuk rasa pada bulan Maret lalu.
Bukan tanpa alasan aksi unjuk rasa ini mereka lakukan. Para pengunjuk rasa merasa tidak tahan dengan sikap Kepala Kantor Kemenag Barito Kuala, Rusmadi, yang dinilai arogan dan kerap menekan bawahan.
Selain menggelar orasi, para pengunjuk rasa juga menyegel ruangan Rusmadi.
Spanduk bertuliskan ‘Pemimpin yang arogan, sombong, kasar, suka menekan. Segera angkat kaki dari bumi ije jela’, bahkan juga dibentangkan di depan kantor Kemenag Batola.
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Batola Surya Achidayat mengatakan Rusmadi memang terkesan otoriter.
Dia mencontohkan, mutasi karyawan atau guru yang seharusnya melalui Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), selalu diputuskan sendiri.
Selain itu, sebelum tunjangan sertifikasi cair, guru PAI yang di bawah Dinas Pendidikan, harus menghadap kepada Rusmadi. Guru pun diminta membawa perangkat sekolah.
“Itu tugasnya pengawas sekolah. Terlalu kecil kalau beliau yang mengurus,” bebernya yang mengatakan dalam beberapa forum resmi, Rusmadi selalu mendiskreditkan Bupati Batola.
“Padahal Bupati tidak ada kepentingan di sana,” ketusnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Analis Ketatalaksanaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala, Dali Purnadi.
Bahkan dalam aksi unjuk rasa tersebut, juga ditandatangani petisi yang bertuliskan ‘Dosa-Dosa Rusmadi’.
Menurut Dali, dalam petisi tersebut, termuat delapan pelanggaran yang dianggap dilakukan Rusmadi, antara lain, menahan tidak membayar sertifikasi guru, melakukan mutasi sepihak guru-guru pada sekolah madrasah swasta dan negeri, merusak hubungan dengan pihak pemerintah kabupaten dan KBIH yang selama ini telah terbina dengan baik.
Dengan keluarnya SK Menteri Agama tersebut, Dali menyatakan mereka mengucapkan terimakasih kepada pihak Kementerian Agama RI yang telah bertindak secara obyektif dan adil.
Rusmadi, kini ditempatkan di Kanwil Kemenag Kalsel sebagai staff tanpa dapat lagi tunjangan sebagai Kepala Kemenag Batola.