REDAKSI8.COM, KOTABARU – Mengenakan kemeja putih berkopiah, Bupati Kotabaru Sayed Ja’far Alaydrus, mendatangi TPS untuk menggunakan hak pilihnya di TPS 1 RT 1 Jalan Nelayan Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Rabu ( 14/2/2024)
Bupati Sayed Ja”far terdaftar sebagai pemilih tetap dengan nomor urut 186 dari 225 pemilih di TPS tersebut.
Baginya, menggunakan hak suara merupakan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
“Saya mengajak saudara-saudara, mari berbondong-bondong ke TPS untuk menggunakan hak politik secara konstitusional,” kata Bupati Kotabaru kepada awak media usai mencoblos di TPS setempat.
Ia datang kesana bersama istri dan anaknya yang lokasinya tidak jauh dari rumah kediamannya.
Menurutnya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak untuk memilih harus secara sadar menggunakan hak politiknya tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
“Mari bertanggung jawab memilih para pemilih bangsa sesuai hati nurani tanpa kekerasan atau intervensi,” ajaknya.
Setelah itu, Bupati pergi memantau dan menyaksikan perhelatan pesta demokrasi di wilayah Kabupaten Kotabaru, termasuk memastikan logistik di setiap TPS.
“Siapapun yang terpilih, kita yakini bahwa itu adalah kedaulatan dari rakyat,” tandasnya.