REDAKSI8.COM, BANJAR – Proses perubahan nama dalam dokumen kependudukan kerap menjadi momok yang melelahkan bagi masyarakat. Namun sejak 2021, warga Kabupaten Banjar mulai merasakan angin segar dari sebuah kolaborasi dua institusi: Pengadilan Negeri Martapura dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar.
Kerja sama yang awalnya berbentuk inovasi sederhana ini kini semakin diperkuat melalui penandatanganan nota kesepakatan layanan pencatatan perubahan nama. Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas I, Kurniawan Wijonarko, dan Bupati Kabulaten Banjar, H. Saidi Mansyur, dalam sebuah seremoni resmi di Mahligai Sultan Adam, Selasa (27/5/2025).
Ketua Pengadilan Negeri Martapura, Kurniawan Wijonarko, menjelaskan bahwa proses penetapan pergantian nama kini dapat diselesaikan lebih cepat dari sebelumnya. Dalam kondisi normal, warga hanya perlu menunggu satu hari setelah penetapan pengadilan untuk mendapatkan berkas resminya.
“Dulu masyarakat harus menunggu berminggu-minggu untuk menyelesaikan proses ini. Sekarang, setelah penetapan pengadilan, dokumen bisa langsung diambil keesokan harinya. Semua informasi tentang proses ini juga telah kami sediakan di website dan media sosial resmi,” ujar Kurniawan.
Langkah percepatan ini bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga menyangkut keadilan administratif dan kepastian hukum bagi warga yang menghadapi masalah dengan nama mereka, baik karena kesalahan penulisan, kebutuhan legalitas, maupun alasan pribadi atau keagamaan.
Dari sisi kependudukan, inovasi yang dinamakan Gangan Manis (Ganti Ngaran Mudah dan Praktis) menjadi tulang punggung perubahan sistem. Plt Kepala Disdukcapil Banjar, Hayatun Nupus, mengungkapkan bahwa kerja sama ini telah memangkas alur birokrasi yang sebelumnya mencapai delapan tahap menjadi hanya tiga hingga empat langkah saja.
“Inovasi ini sangat memudahkan masyarakat. Setelah ada penetapan dari pengadilan, kami langsung memproses perubahan dokumen seperti akta kelahiran (dengan catatan pinggir), kartu keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA),” ujarnya.
Meski telah berjalan sejak 2021, nota kesepakatan perlu diperbarui karena masa perjanjian sebelumnya telah berakhir dan adanya penyesuaian terhadap regulasi baru, khususnya perubahan dalam Permendagri.
Bupati Kabupaten Banjar H. Saidi Mansyur dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya seremonial, melainkan komitmen jangka panjang pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan yang efisien dan berorientasi pada kebutuhan warga.
“Kolaborasi ini akan terus berjalan, terlepas dari perubahan pejabat di masa depan. Tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan humanis kepada masyarakat Kabupaten Banjar,” kata Saidi.
Ia juga berharap model kolaborasi seperti ini bisa menjadi inspirasi bagi sektor pelayanan publik lainnya, agar inovasi lokal benar-benar menyentuh kebutuhan warga di lapangan.
Dengan berbagai kemudahan ini, Kabupaten Banjar menunjukkan bahwa inovasi pelayanan publik tidak harus berbasis teknologi canggih. Kerja sama, kepekaan terhadap kebutuhan warga, dan keberanian memangkas birokrasi menjadi kunci dari perubahan yang berdampak nyata.
