Sabtu, 4 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kemenag Banjar Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp35 Ribu hingga Rp60 Ribu

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
25 Februari 2026
A A
Kemenag Banjar Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp35 Ribu hingga Rp60 Ribu
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

REDAKSI8.COM, BANJAR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Banjar Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor B-352/Kk.17.03-7/BA.0.2/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat dan musyawarah yang dipimpin Kepala Kemenag Kabupaten Banjar bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya Pemerintah Daerah melalui Kabag Kesra, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, MUI Kabupaten Banjar, Baznas, Institut Agama Islam Darussalam, organisasi masyarakat Islam (NU dan Muhammadiyah), serta penyelenggara zakat dan wakaf.

Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022. Masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Adapun rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:
– Rp60.000 per jiwa untuk beras premium seperti Siam Pulut, Mayang Jambun Asli, Siam Mayang Unus dan sejenisnya.
– Rp50.000 per jiwa untuk beras Siam Mayang Biasa, Siam Saba, Siam Mutiara, Siam Arjuna, Siam Rukut dan sejenisnya.
– Rp45.000 per jiwa untuk beras Pamanukan, Sul-Sel, Pandan Wangi, Lopo Ijo, Rojo Lele, Putri Koki, Bunga Pandan, serta merek Sania, Fortune, Siam Adil dan sejenisnya.
– Rp35.000 per jiwa untuk beras jenis Pandak, C-Hirang, dan Radin (Beras R) serta sejenisnya.
– Selain zakat fitrah, besaran fidyah juga ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari per jiwa.

Kemenag Banjar mengimbau kepada pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, langgar, mushalla, serta lembaga pemerintah dan swasta agar menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat. Penetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadan.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras khusus dengan harga di atas kategori yang ditetapkan, nilai zakat fitrah dapat disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi, dengan standar 2,7 kilogram atau 3,5 liter per orang.

Melalui penetapan ini, Kemenag Kabupaten Banjar berharap pelaksanaan zakat fitrah tahun ini dapat berjalan tertib, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Share37Tweet23Send

Related Posts

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

by Az-Zukhairy
3 Juli 2026

REDAKSI8.VOM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) terus...

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

by Ramadhani MTD.
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, NIGERIA – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terus memperkuat langkah internasionalisasinya di kancah global. Kali ini, ULM berpartisipasi langsung dalam...

Tiga Pohon Tumbang dalam Sehari, Tim Rescue DPKP Kabupaten Banjar Bergerak Cepat Amankan Akses Jalan

Tiga Pohon Tumbang dalam Sehari, Tim Rescue DPKP Kabupaten Banjar Bergerak Cepat Amankan Akses Jalan

by Az-Zukhairy
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Cuaca yang tidak menentu menyebabkan sejumlah pohon tumbang di beberapa titik wilayah Kabupaten Banjar. Dalam kurun waktu...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In