REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kamis (22/6) pagi di Aula Widyatama Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, telah dilaksanakan kegiatan penerangan hukum pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru.
Dihadiri oleh kurang lebih 70 kepala satuan pendidikan seluruh jenjang lingkup di Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, materi yang diangkat pada giat itu kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa mengenai Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Satuan Pendidikan Banjarbaru.
Managerial soal perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, ujar Essa menjadi topik utama yang disampaikan bidang intelejen di acara itu.
Kemudian, Hal-hal yang dilarang dalam mekanisme pengelolaan Dana BOSP serta Implementasi Good Governance dalam pengelolaan dana BOSP.
Tujuan diselenggarakannya acara itu tutur Essa, untuk mengajak seluruh unsur pada dinas pendidikan taat hukum sesuai slogan kenali hukum jauhkan hukuman.
“Kepada seluruh kepala satuan pendidikan untuk mengetahui mekanisme dan konsekuensi penyelewengan pengelolaan dana BOSP perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOSP,” harapnya. (ADV).